Mei 17, 2026

JPU Hadirkan 5 Saksi Pada Sidang Kasus Korupsi PT KAI Dengan Terdakwa PB

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidangan kasus dugaan korupsi di PT KAI, dengan terduga mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dalam proyek kasus korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Sumatera Utara, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025).

JPU mendakwa Prasetyo memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Nur Setiawan Sidik untuk memecah proyek konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan memintanya untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang, dengan Nomor Perkara 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt Pst .

Dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Ir. Prasetyo Boedithatjono, mantan Dirjen KAI. dengan agenda mendengarkan saksi. Adapun saksi2 yang dihadirkan ke Persidangan adalah Akhmad Afif, Nur Setiawan Sidik, Amanna Gappa, Freddy Gondowardojo, dan Halim HartonoHartono, Arista Gunawan dan Rieke Medi Yuwana

Sidang diipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Purwanto SH MH dan hakim anggota lainnya, Syafia Marlianti Tambunan, S.H, M.H dan Nofalinda Arianti, S.H, M.H.

Tim JPU yang hadir pada sidang kali ini terdiri dari unsur JPU Jampidsus.

Sementara, terdakwa Ir Prasetyo didampingi tim Kuasa Hukum dari Ruchiyat Auditiar Law Firm.

Prasetyo Boeditjahjono, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tahun 2017-2023. Jaksa mengatakan Prasetyo diperkaya Rp 2,6 miliar dari proyek ini.

Jaksa mengatakan penyimpangan dilakukan dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pekerjaan. Perbuatan ini telah memperkaya Prasetyo sebesar Rp 2,6 miliar.

Jalur KA Besitang-Langsa itu akan menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.

Jaksa mengatakan Nur Setiawan menerima Rp 1,5 miliar, Akhmad Afif menerima Rp 9,5 miliar, Amanna Gappa menerima Rp 3,2 miliar, Rieki Meidi menerima Rp 785,1 juta, Halim Hartono menerima Rp 28,5 miliar, Arista Gunawan menerima Rp 12,3 miliar dan Freddy menerima Rp 64,2 miliar. Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya sejumlah korporasi dan pihak terkait lainnya sebesar Rp 1,03 triliun.

Jaksa mendakwa Prasetyo melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. * (Rika)