![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang di Pengadilan Tipikor pada Rabu (28/5/2025) telah menjatuhkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa dalam kasus Ronald Tannur.
Jaksa menuntut ZR dengan pidana 20 tahun, LR 14 tahun, dan MW 4 tahun.
LR sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur dituntut penjara selama 14 tahun, serta membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Penasihat Hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin usai persidangan memberi tanggapan atas putusan JPU tersebut.
Andi mengatakan tuntutan JPU itu tak sejalan dengan fakta persidangan. Ada beberapa hal yang perlu diluruskan agar sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam persidangan, pertama, Lisa Rachmat didakwa memberi suap kepada ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur.
Kedua, Lisa juga didakwa melakukan permufakatan jahat bersama Zarof Ricar dalam penanganan perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Dalam persidangan yang berlangsung lama dan melelahkan itu, terungkap fakta persidangan bahwa perkara suap tersebut tidak terbukti tertangkap tangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 KUHAP dengan alasan bahwa perkara tersebut telah terjadi beberapa bulan kemudian, baru dilakukan penggeledahan oleh penyidik.
Bila dugaan tindak pidana itu tidak tertangkap tangan, maka prosesnya harus melalui proses penyelidikan dan penyidikan, dan harus ada surat perintah penyelidikan dan penyidikan, surat perintah penangkapan, surat perintah penggeledahan dan izin penyitaan dari Pengadilan yang berwenang.
Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan yang tidak didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan dipandang tidak sah menurut peraturan perundangan yang berlaku di negeri ini, yaitu KUHAP.
Hal itu diperkuat oleh penjelasan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Saksi ahli telah menjelaskan prinsip hukum itu secara mendetail dan sangat jelas agar Jaksa dan Hakim tidak membuat dakwaan dan putusan yang menyalahi Undang-undang.
Penjelasan itu merupakan jawaban dari saksi ahli ketika ditanyakan oleh Andi Syarifuddin. Andi bertanya, “Apa pendapat ahli ketika suatu proses hukum yang tidak diawali dengan proses hukum yang tidak sah, tetapi perkara tersebut tetap dibawa ke pengadilan, diadili, dan terdakwa dijatuhi hukuman?”
Saksi ahli menjawab, bahwa proses hukum yang diawali dengan cara yang tidak sah, maka putusan pengadilan juga tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam persidangan terhadap Lisa Rachmat juga terbukti bahwa saksi-saksi yang dihadirkan JPU mengaku tidak melihat dan mendengar. Mereka lebih banyak menjawab “tidak tahu” dan “tidak mengerti”. Tidak ada fakta hukum yang menjelaskan Lisa Rachmat telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diterangkan saksi ahli.
Selain itu, dalam persidangan Lisa Rachmat pun tak ada satu surat pun yang menerangkan telah terjadi penyerahan uang dan bukti transfer.
Terkait perbuatan permufakatan jahat, fakta persidangan mengungkapkan permufakatan jahat itu harus memiliki kualitas yang sama antara para pihak yang bersepakat untuk melakukan suap, yaitu penyuap dan pemberi suap.
“Kualitas yang sama” di sini, maksudnya, pihak-pihak yang bersepakat, penerimanya haruslah penyelenggara negara atau PNS, karena Pasal 15 UU Tipikor tak bisa berdiri sendiri dan harus dihubungkan dengan Pasal 6 UU Tipikor yang berkaitan dengan unsur penyalahgunaan wewenang. Lisa Rachmat dan Zarof Ricar bukan penyelenggara negara atau PNS.
Menurut praktisi hukum Bryan S, di Indonesia, antara fakta persidangan dan tuntutan jaksa dan putusan hakim terkadang tidak “nyambung”. Dia menyayangkan bila kesaksian ahli dalam persidangan tidak diadopsi secara rasional, sebaliknya hanya digunakan untuk kepentingan pihak tertentu. Akibatnya, kata Bryan, masyarakat yang mengikuti proses persidangan-persidangan itu semakin tidak memahami hukum di Indonesia.
Bryan berpandangan pemikiran hukum di Indonesia harus lebih banyak mengikuti perkembangan pemikiran ilmiah dan filsafat di dunia. “Sebuah tujuan yang baik harus ditempuh dengan cara yang baik. Bukan sebaliknya, cara menghalalkan tujuan. Itu pemikiran Machiavellian yang keliru. Kalau Anda lapar, minta makanan kepada orang lain, tapi jangan mencuri,” tutur Bryan.
Andi Syarifuddin mengatakan tim penasihat hukum Lisa Rachmat akan menyusun pledoi. Hukum harus bekerja secara obyektif agar tidak bertentangan dengan kemanusiaan. Hukum yang tidak tepat merupakan pelecehan terhadap kemanusiaan. **(Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana