Mei 3, 2026

Sidang Kasus Suap Mantan Ketua PN Surabaya RS, JPU Hadirkan Saksi Zarof: Saya Merasa Tertekan

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mengaku tertekan saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung RI di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, pun meminta jaksa menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan.

Hal itu disampaikan Zarof saat menjadi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, RS, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/5/2025). Zarof mengaku merasa sangat tertekan saat diperiksa penyidik.

Terkait hal itu, Ketua Majelis Hakim Tipikor, Iwan Irawan, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi verbalisan atau penyidik dari Jampidsus Kejagung dalam sidang terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, RS. JPU tak berkeberatan.

Saksi fakta, Zarof, mengaku merasa tertekan saat diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Hal itu terungkap ketika JPU Kejagung mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Zarof dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

Dalam persidangan, JPU mencecar Zarof dengan sejumlah pertanyaan.

Zarof mengaku hanya sebatas mengenalkan Lisa ke Rudi via WhatsApp (WA). ia mengatakan tidak pernah berkomunikasi lagi dengan Rudi atau Lisa setelah itu. ia juga mengaku tidak memberikan keterangan seperti dalam BAP yang dibacakan JPU. ia menegaskan hanya mengenalkan Lisa ke Rudi.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim, Iwan Irawan, meminta JPU menghadirkan penyidik sebagai saksi atau verbalisan. Jaksa menyanggupi permintaan hakim tersebut.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Rudi berperan aktif dalam penunjukan majelis hakim yang menangani perkara pidana Ronald Tannur, sebagaimana yang dimintakan Lisa Rachmat. Rudi dikatakan memerintahkan Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, untuk menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur. Yang menjadi majelis hakim adalah Erintuah Damanik sebagai ketua, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai anggota.

Selain suap, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi dalam mata uang asing sebesar Rp 21,9 miliar.

Seperti diketahui, Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, sementara Heru Hanindyo divonis 10 tahun penjara. Mereka juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai persidangan, JPU mengatakan kepada awak media, bahwa sudah digali hubungan-hubungan dan komunikasi antara saksi Zarof dengan terdakwa Rudi Suparmono dan Lisa Rachmat. “Seperti tadi kita dengar dalam sidang bahwa Zarof memberikan nomor telepon Lisa kepada terdakwa Rudi,” tutur JPU.

Menanggapi pernyataan Zarof yang mengatakan dirinya tertekan, JPU menjelaskan bahwa sebenarnya bukan Zarof tertekan. “Jadi, bukan Zarof ditekan oleh penyidik, tetapi Zarof merasa tertekan karena dirinya merasa capek. Itu saja,” tambah JPU. Jaksa yakin tak perlu lagi menghadirkan penyidik sebagai saksi verbalisan dalam persidangan, karena saksi-saksi dihadirkan sudah cukup memberi keterangan.

Awalnya kasus ini, Meirizka Widjaja meminta kepada Lisa Rachmat untuk bertindak sebagai Penasihat Hukum bagi Gregorius Ronald Tannur. Meirizka Widjaja menemui Lisa Rachmat di kantornya.

Saat itu Lisa Rachmat meminta Meirizka Widjaja menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara anaknya.

Pada Maret Tahun 2024, Lisa Rachmat menghubung Zarof Ricar, minta diperkenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono.

Pada 4 Maret 2024, Lisa Rachmat datang ke Pengadilan Negeri Surabaya bertemu Rudi Suparmono. Rudi diminta agar menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara Ronald Tannur.

Kemudian, Lisa Rachmat temui Erintuah Damanik untuk memperkenalkan diri sebagai PH Ronald. Lisa juga bertemu dengan Heru dan Mangapul.

Akhirnya, Heru Hanindyo dan Mangapul menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur walaupun penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana tersebut belum ada.

Selanjutnya Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmanto dan serahkan amplop berisi uang sebesar 43,000 Dollar Singapura, yang setara dengan Rp 511 juta.

RS kemudian memindahkan amplop berisi uang itu ke dalam koper dan dibawa ke mobilnya. ** (Rika)