![]()
Jakarta – MCN.com – Mahkamah Konstitusi membacakan pertimbangan hukum terkait sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Puncak Jaya, Senin (5/5/2025)
Mahkamah menilai Permohonan Pemohon (Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga) tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mahkamah Konstitusi menilai bahwa Mus Kogoya tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Puncak Jaya.
Mahkamah juga mencatat bahwa Mus Kogoya telah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan melalui Berita Acara Nomor 900.1.3.1/31/INSPEKTORAT/2025 tertanggal 24 April 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mengatakan, MK menilai permohonan Pemohon tetap tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 UU 10/2016.
Dengan demikian, Permohonan Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga tidak dapat diterima. Maka Yuni Wonda dan Mus Kogoya bersiap diri untuk dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya periode 2025-2030
Menanggapi keputusan MK, Ketua Tim Koalisi 11 Parpol pemenangan, Roman Telenggem, mengungkapkan rasa leganya.
“Saat ini perasaan saya sangat terharu dan bercampur gembira, karena pilkada tahun ini yang paling terlama dari lainnya, di Puncak Jaya, Papua,” ucap Roman kepada awak media di komplek MK, Senin (5/5/2025).
Roman mengaku, dari lika-liku perjalanan Pilkada 2024 Puncak Jaya ini ada hikmah yang bisa diambil. “Bila kami melaksanakan demokrasi dengan baik, maka tidak akan terjadi konflik berkepanjangan seperti ini, dengan memakan waktu lama seperti ini,” papar Roman.
Ia menambahkan, “Kami akan membenahi diri, kami akan kembali ke daerah. Semua kalangan intelektual harus bersatu untuk membangun Puncak Jaya dengan aturan demokrasi yang ada supaya pelaksanaan demokrasi ke depan tidak mengulang seperti hari ini,” ujar Ketua Tim Koalisi 11 Parpol itu.
Sebagai Ketua Tim11 Partai Koalisi dan massa pendukung dari 302 Kampung dan 27 Distrik di Puncak Jaya, Roman secara pribadi menyampaikan terima kasih karena atas dukungan dan perjuangan panjang ini, hari ini, Tuhan menjawab doa mereka, Senin 5 Mei 2025.
MK telah mengambil keputusan yang tepat. Keputusan ini berlaku untuk semua masyarakat di Puncak Jaya. “Kemenangan ini adalah milik kami bersama, tidak ada lagi perbedaan paslon ini dan itu. Tidak. Kami semua satu untuk membangun Puncak Jaya dengan keadaan damai.
Yuni Wonda dan Mus Kogoya terpilih untuk periode kedua. “Harapan kami, beberapa pembangunan infrastruktur yang ditangguhkan sementara ini akan dilanjutkan kembali dengan lebih bagus lagi, agar nama Ibu Kota Puncak Jaya, Mulia, terus diwujudkan dengan sungguh-sungguh,” pungkas Roman.
**(Rika)



More Stories
Ikram Umasugi dan Sudarmo Siap Pimpin Kabupaten Buru, Ketua Umum FPMM Umar Ohoitenan: Ucapkan Selamat dan Mari Kita Bangun Masyarakat Buru
Sergius Wabiser Lapor Polisi dan Klarifikasi Tuduhan Terima Rp 2,5 Miliar
Gubernur John Tabo dan Wakil Gubernur Ones Pahabol Siap Pimpin Provinsi Papua Pegunungan,Lepius Jikwa: Pilihan Masyarakat