April 18, 2026

Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Setelah Tetapkan 3 Tersangka Perkara Suap dan Gratifikasi di PN Jakarta Pusat

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Kejaksaan Agung memeriksa 7 orang saksi terkait perkara suap/gratifikasi PN Jakarta Pusat. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 (tujuh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum, mengatakan, mereka adalah SMA selaku Manager Litigasi PT Wilmar, MLD selaku Legal Tim Musi Mas Group, MY selaku Legal Tim Permata Hijau Group, TCU (anggota AALF), HSKN (anggota AALF), JBM (anggota AALF), dan MAAN (anggota AALF).

Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka WG dan kawan-kawan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Harli Siregar.

Sebelumnya, pada Senin 21 April 2025, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan di beberapa tempat, berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tindakan penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Print- 23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 11 April 2025.

Dalam perkara a quo, penyidik telah melakukan penyitaan berupa (1) dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya sebesar Rp 2.412.000.000 (dua miliar empat ratus dua belas juta rupiah); (2) Invoice tagihan Rp153.500.000 (seratus lima puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula; 18 berita topik tanggapan jamin ginting; 10 berita topik Ronald Loblobly; 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli; (3), Invoice tagihan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024;

Selain itu, penyidik juga menyita (4) dokumen campaign melalui podcast dan media streaming; (5) rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online; (6) laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka MS; (7) dokumen-dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube; laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024; rekap konten dan komentar di platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; laporan sosial media pada platform Instagram tentang penanganan kasus tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan; media monitoring berita IPW periode 3 Juni 2024; dan dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum JAM PIDSUS

Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 3 orang sebagai tersangka, masing-masing adalah tersangka MS selaku Advokat, JS selaku dosen dan advokat, serta TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV.

Hasil dari pemeriksaan diperoleh fakta sebagai berikut: pertama, terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp 478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh MS dan JS kepada TB.

Skema tersebut dilakukan dengan cara: tersangka MS dan JS mengorder TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan terkait dengan penanganan perkara a quo baik di penyidikan, penuntutan maupun di persidangan. Lalu TB mempublikasikannya di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para tersangka/terdakwa yang ditangani oleh MS dan JS selaku Penasehat Hukum tersangka/terdakwa;

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara MS dan JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan, kemudian TB menuangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online;

Tersangka MS dan JS membiayai demonstrasi-demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung dan TB kemudian mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan;

Tersangka MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan, kemudian diliput oleh Tersangka TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.

Tersangka TB memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow, dan diskusi panel di beberapa kampus yang diliput oleh JAK TV.

Tindakan yang dilakukan oleh MS, JS dan TB bermaksud untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara a quo, baik saat penyidikan maupun di persidangan sehingga Kejaksaan dinilai negatif oleh masyarakat maupun perkara tidak terbukti di persidangan. Terhadap para tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. **(Rika)