April 17, 2026

Sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal, Ketua Bawaslu Aswin Lubis: Keputusan Di Tangan Hakim MK

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Mandailing Natal telah berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Seperti diketahui sebelumnya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 01 Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Mandailing Natal di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2025) mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2260 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024.

Alasannya, Calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal Nomor Urut 02 Saipullah Nasution baru menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Termohon) pada 16 Oktober 2024.

Sementara, penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal dilakukan pada 22 September 2024.

Paslon Nomor Urut 02 menyerahkan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan penjadwalan

Seharusnya yang bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam pencalonan sebagai kandidat kepala daerah Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal pun telah mengeluarkan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pencalonan ini. Namun oleh Termohon hal tersebut tidak diindahkan. Bahkan Termohon memberikan kesempatan kedua bagi Paslon Nomor Urut 02 untuk memperbaiki dokumen persyaratan pencalonannya.

Menurut Pemohon, Keputusan KPU Kabupaten Mandailing Natal Nomor 2193 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024 yang di dalamnya termasuk pasangan calon Saipullah Nasution harus dinyatakan cacat formil dan harus didiskualifikasi.

Pemohon meminta KPU mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 02 Saipullah Nasution–Atika Azmi Utammi sebagai pemenang Pemilihan Calon Bupati Mandailing Natal Tahun 2024 dan memerintahkan KPU Kabupaten Mandailing Natal untuk menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Harus Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, SH, mengatakan, setiap laporan ke Bawaslu harus diterima, karena itu amanat undang-undang.

Ketua Bawaslu itu mengatakan, hakim memiliki kewenangan penuh untuk menilai dan memutuskan perkara ini.

“Kami dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyerahkan sepenuhnya keputusannya kepada Hakim Mahkamah Konstitusi,” tutur Aswin Diapari Lubis saat ditanya oleh awak media, di Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Dalam persidangan di MK, Kamis (13/2/2025), baik dari Pemohon maupun Termohon memberi argumentasi hukum dari perspektif masing-masing. Saksi dan saksi ahli yang dihadirkan dari pihak-pihak dalam persidangan memberi argumentasi hukumnya.

“Yang dipersoalkan Pemohon adalah menyangkut laporan harta kekayaan sebagaimana yang sudah diterbitkan surat edaran KPK. Bagaimana pertimbangan hukum dari majelis hakim MK, itu yang ditunggu. Putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025 nanti,” ujar M. Aswin Diapari Lubis, SH, yang menjadi Ketua Bawaslu Sumatera Utara sejak dilantik pada 17 Juli 2023 untuk periode 2023-2028. **(Rika)