April 19, 2026

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal: Perkara Telah Dicabut, KPU Tetap Berikan Jawaban

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang kedua tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo, dengan nomor perkara Nomor 204/PHPU.WAKO-XXIII/2025 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (20/1/2025).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Pihak Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Agenda sidang kedua ini adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak pada Senin (20/1/2025).

Namun, pada sidang kedua ini, Pihak Pemohon yaitu Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, diwakili Saparuddin, mencabut permohonan mereka.

Pemohon, yakni Pemantau Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo 2024, diwakili Saparuddin yang juga merupakan Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia mencabut permohonan dalam persidangan yang digelar di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan ini dilaksanakan oleh Majelis Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo.

Pihak Pemohon justru tidak menghadiri persidangan kedua ini, sehingga dipandang membenarkan surat permohonan pencabutan perkara yang sudah diajukan pada sidang pertama. Baik Pihak Termohon maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Probolinggo hadir di persidangan.

Dengan demikian, persidangan perkara PHPU Probolinggo ini pun tak dilanjutkan lagi.

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal, saat ditemui awak media di Jakarta, Senin (20/1/2025), mengatakan, pada perkara 204 itu, KPU Kota Probolinggo digugat oleh pemantau, bukan oleh yang merepresentasikan dari pasangan calon.

“Pada prinsipnya, ketika kami digugat, maka kami akan merespon hal itu dengan memberikan jawaban atau klarifikasi. Pada agenda sidang kedua ini, pemantau tidak hadir di perkara 204 ini,” tutur Faisal.

Faisal menjelaskan, pada tanggal 10 Januari 2025 atau dua hari setelah sidang pertama, Pihak Pemohon menyerahkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan perkara. Hanya saja sidang kedua tetap dilaksanakan untuk memastikan dan menjelaskan pokok permohonan itu benar dicabut atau tidak. Ternyata, pemohon tidak hadir.

“Kami tunggu proses selanjutnya pasca sidang kedua. Pembacaan sidang sela baru akan dilaksanakan pada 13 Februari 2025. Bila diundang datang ke MK, maka KPU Purbolinggo akan hadir,” ujar Ketua KPU Kota Probolinggo itu.

Radfan Faisal yakin KPU Kota Probolinggo sudah bekerja sesuai aturan main, namun bila ada pihak yang menggugat, maka KPU Probolinggo tetap memberi respon dan jawaban.

Radfan Faisal mengatakan pers sangat membantu menyebarkan informasi seperti ini kepada masyarakat Probolinggo dan masyarakat Indonesia pada umumnya demi kemajuan demokrasi di Tanah Air. * (Rika)