Juni 30, 2026

Kuasa Hukum Paslon Dendi-Alief: KPU Kukar Lakukan Pembangkangan Loloskan Paslon Cacat Formil dalam Pilkada 2024

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sejak awal, sudah diduga KPU Kutai Kertanegara melakukan pelanggaran dengan mengizinkan calon bupati yang sudah menjabat selama dua periode. MK diminta batalkan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025) , kuasa hukum pasangan calon bupati Kukar nomor urut 3, Prof Yafet Rizi mengatakan KPU Kutai Kartanegara telah melanggar Pasal 7 ayat 2 nomor n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur calon bupati dan wakil bupati tidak boleh menjabat selama lebih dari dua kali masa jabatan pada jabatan yang sama.

Namun KPU Kukar telah membangkang terhadap keputusan Pasal 7 ayat 2 huruf n itu dengan mengijinkan pasangan Edi Damansyah dan Rendi Solihin maju dalam kontestasi pilkada 2024.

KPU Kukar juga membangkang terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 tahun 2023. Keputusan MK sudah jelas, baik dalam Putusan MK Nomor 2, Nomor 22, Nomor 67, dan Nomor 129 menyatakan bahwa setengah masa jabatan dihitung satu kali masa jabatan. Sehingga Edi Damansyah sudah satu kali masa jabatan dan ditambah dengan ketika ditunjuk sebagai penjabat maupun pejabat definitif pada waktu itu. Sehingga sampai sekarang Edi Damansyah sudah menjabat sebagai bupati selama dua periode. Apakah bisa dipilih lagi untuk periode yang ketiga? Perkara inilah yang digugat paslon nomor urut 3 Dendi dan Alief.

Pemaksaan oleh KPU Kukar itu melanggar Konstitusi, Putusan MK, UU Nomor 10 Tahun 2015 khusus Pasal 7 ayat 2 huruf n. Seperti diketahui, Edi Damansyah adalah penjabat Bupati Kukar pada 6 Oktober 2017 – 13 Februari 2019. Kemudian Edi menjadi Bupati Kukar definitif pada 14 Februari 2019 – 13 Februari 2021. Pada Pilkada 2024 Edi Damansyah maju lagi sebagai calon bupati Kukar berpasangan dengan Rendi Solihin.

“Kami minta supaya Mahkamah Konstitusi membela keputusannya sendiri, MK menghargai keputusannya sendiri untuk menyatakan bahwa pasangan calon Edi Damansyah dan Rendy Solihin tidak memenuhi syarat formil karenanya harus didiskualifikasi. Kalau sudah didiskualifikasi, maka implikasinya dia tidak boleh ikut pemilu dan pemilihan suara ulang sebagai bupati dan sebagai calon wakil bupati Rendi Solihin,” jelas kuasa hukum Prof Yafet Rizi kepada awak media di Jakarta, Senin (14/1/2025).

Yafet mengatakan, lebih lanjut, pihaknya tidak hanya memperjuangkan kepentingan konstitusi dan kepentingan hukum dari pasangan Dendi-Alief, tetapi juga memperjuangkan harkat dan martabat rakyat Kutai Kartanegara, Kalimantan.

Bila saja KPU Kukar tidak meloloskan paslon Edi Damansyah dan Rendi Solihin sejak awal, tentu saja jumlah suaranya jadi lain. Berarti, KPU Kukar terlibat dalam perkara yang sistematis untuk memanipulasi suara-suara. Ini yang dilawan Yafet dan timnya.

Yafet dan tim datang ke MK, juga untuk mengatakan kepada MK untuk menegakkan kembali konstitusi, menegakkan kembali putusan-putusan MK sendiri. “Karena kita tahu bahwa secara hukum berlaku azas “ega omnes” seluruh putusan Mahkamah Konstitusi berlaku seketika menjadi undang-undang sejak dibacakan atau diucapkan. Karena dia bersifat berlaku seketika sebagai undang-undang maka harus ditaati oleh lembaga manapun termasuk di dalamnya KPU, Bawaslu, pasangan calon, dan lembaga negara terkait lainnya.

Kita meminta MK supaya dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), tetapi PSU itu hanya diikuti pasangan calon nomor urut 2 Iwan-Asays dan paslon nomor urut 3 Dendy-Alief . Seperti diketahui Pilkada 2024 Kabupaten Kutai Kartanegara diikuti tiga calon pasangan bupati dan wakil bupati, yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin (Edi-Rendi), Awang Yacoub-Akhmad Zais (AYL-AZA), dan Dendi Suryadi-Tuliadi Arif (Dendi-Alief).

Selanjutnya, “Kami akan melaporkan KPU Kukar dan Bawaslu Kukar kepada dewan kode etik atau DKPP. KPU Kukar dan Bawaslu Kukar tidak hanya secara etis melanggar etika penyelenggara pemilu, tetapi secara konstitusional dan secara terang-terangan membangkang. Itu masalahnya,” jelas Yafet.

Harapan rakyat terhadap MK adalah agar MK menjaga kehormatan MK dan sangat yakin MK akan mengawal sendiri putusannya sendiri dan akan menjaga kehormatan Mahkamah dengan mengatakan bahwa calon-calon yang sudah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, haruslah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan harus didiskualifikasi. **(Rika)