![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang sengketa lahan di Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (28/8/2024).
Sengketa tanah antara PT Bumi Tentram Waluyo dengan Saad Fadhil Sa’di, Gunawan Muhammad, dan Ropina Siahaan, mulai digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
JPU menghadirkan para terdakwa, yaitu Saad Fadhil Sa’di, Gunawan Muhamad, dan Ropina Siahaan, beserta tim kuasa hukumnya yang dipimpin Zerry Syafrial, S.H, M.M.
Saksi dari pihak PT Bumi Tentram Waluyo memberi keterangan tentang konflik lahan dan sejarahnya. Keterangan itu tak disepakati tim para terdakwa karena terasa ada banyak kejanggalan dalam keterangan saksi tersebut.
Penasihat hukum terdakwa, Zerry Syafrial S.H., M.M., menyangsikan kebenaran informasi dari saksi. Banyak kejanggalan yang dirasakan terkait hal itu. Zerry pun balik mengkritik kesaksian saksi yang hadir di pengadilan. Menurut Zerry, saksi cenderung hanya memberikan keterangan yang menguntungkan bagi pihak lawan.
“Saksi ini hanya menyampaikan apa yang menguntungkan bagi mereka. Seharusnya saksi menyampaikan apa yang dia ketahui, lihat, dan dengar agar perkara ini menjadi jelas dan terang,” ujar Zerry.
Menurut Zerry, terdapat banyak sekali kejanggalan pada keterangan dalam persidangan, mulai dari soal pembebasan lahan, legalitas kepemilikan tanah dan klaim-klaim dari pihak Bumi Tentram Waluyo yang lemah dalam pembuktian fakta.
Zerry juga mempertanyakan alamat domisili PT Bumi Tentram Waluyo ada di mana. “Banyak bukti menyatakan sampai saat ini entitas dari Bumi Tentram Waluyo masih dipertanyakan. Domisili di mana, apakah juga membayar pajak karena ada bukti bahwa persoalan pajak tidak jelas.
“Yang jelas, PT Bumi Tentram Waluyo itu pernah hanya 2 tahun membayar pajak PBB untuk tanah ini, yaitu tahun 1998 dan 1999. Tapi tahun 2000 PBB Persero ini sudah dibatalkan oleh kantor pajak. Klaim Bumi Tentram Waluyo itu lemah,” tutur Zerry usai sidang.
Selain itu, penasihat hukum Gunawan Muhamad juga menyoroti adanya perbedaan pandangan hukum yang muncul dalam sidang ini.
Ia menegaskan kembali poin-poin yang telah diajukan dalam eksepsi sebelumnya, yang menurutnya belum sepenuhnya dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Dia juga mempertanyakan mengapa pada kaki Gunawan dipasang detektor. Dia tak tahu alasannya. Gunawan selalu pro aktif, tetapi tetap dipasang detektor. Tapi, demi kemanusiaan, alat itu harus dilepaskan.
Sejak 24 Juli 2024, Saad Fadhil Sa’di harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tuduhan memalsukan surat tanah girik yang dibelinya.
Menurut Zerry Syafrizal, kondisi fisik Saad yang semakin menurun membuat persidangan yang panjang ini menjadi sangat melelahkan baginya.
“Kami telah menyampaikan banyak sekali kejanggalan dalam proses perkara ini, mulai dari pembebasan lahan hingga klaim-klaim yang diajukan. Kami juga mempertanyakan legalitas PT yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Zerry.
Dampak adanya dugaan kejanggalan ini, Hakim ketua akhirnya memutuskan untuk menunda sidang kasus lahan tanah ini hingga satu minggu ke depan.
Mengurai kasus lahan ini tak mudah bila tak didukung dokumen. Bukan hanya itu, tanah-tanah ini memiliki catatan sejarah sebagai dokumen, yang menjadi acuan pelbagai pihak berperkara. Bagaimana bila ada dokumen yang hilang?
Sengketa lahan di Jalan Pramuka Ujung membutuhkan kejelian membaca dokumen. Selain itu, pada 2011, ada pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional yang menyatakan Tanah Jalan Pramuka Ujung itu dasar alas haknya adalah tanah-tanah adat. Sementara, surat dari BPN Jakarta Pusat menyatakan ada sengketa pada tanah-tanah itu.
Sidang masih akan berlanjut terus. Tapi, Sulasmin SH, salah satu anggota tim kuasa hukum, berharap kliennya Gunawan Muhammad bisa dibebaskan. ** (Rika)



More Stories
Dua Mantan Pejabat Kemendikbud Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Pengadaan Chromebook
Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Terus Beberkan Fakta di Persidangan, Kuasa Hukum Dr. Rangga Afianto, S.H.,M.Si. Tegaskan Kebijakan dan Keputusan di Pimpinan Bukan Klien Kami
Sidang Sengketa Merek Kenko dan Easy Gel: Penasihat Hukum Tergugat Sebut Gugatan Dianggap Upaya Hambat Proses Pidana