![]()
Jakarta – MCN.com – Andi Mulyati dibuat gusar oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah laporannya terhadap politisi Partai Demokrat Nurwayah tentang politik uang dinyatakan tak memiliki bukti kuat sehingga penyidik Polda Metro Jaya menghentikan kasus ini.
Andi kemudian lewat kuasa hukumnya melakukan praperadilan terhadap penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang sudah digelar dua kali, namun pihak termohon (Polda Metro Jaya) tidak hadir. Sidang pada Senin (26/8/2024) akhirnya ditunda. Ketidakhadiran itu menyebabkan sidang ditunda hingga 2 September 2024.
Hakim tunggal, Arief Priyono, SH, MH, yang menyidangkan kasus ini terpaksa mengambil keputusan penundaan persidangan.
Kasus ini berawal ketika pemohon Andi Mulyati melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa caleg DPR RI Dapil III dari Partai Demokrat, Nurwayah, melakukan pelanggaran hukum berupa politik uang sehingga tak layak dilantik DPR RI.
Karena Polda mem-P3S-kan kasus ini, Andi memperkarakan Polda Metro Jaya dalam mekanisme hukum praperadilan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto SH mengatakan sidang ditunda, dan sidang tetap akan digelar hakim sekalipun tanpa pihak terlapor, agar dapat diambil keputusan.
Dari informasi yang didapat awak media, dulu Andi masuk dalam tim sukses Nurwayah. Kemudian mereka konflik. Nurwayah kemudian menang dan akan ke Senayan.
Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Andi Mulyati pun tak meyakinkan penyidik. Babak baru pun dimulai ketika Andi melaporkan Nurwayah ke Polda Metro Jaya. Namun, penyidik Polda Metro tak menemukan bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran. **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim