![]()
Jakarta – MCN.com – Soetikno Soedarjo mengucap syukur dan terima kasih atas putusan bebas terhadap dirinya oleh amar putusan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Penasihat hukum Felix Tampubolon mengapresiasi putusan itu. “Hakimnya obyektif dan mengedepankan hukum,” tutur Felix usai sidang, Rabu (31/7/2024).
Majelis Hakim yang diketuai Rianto Adam Pontoh SH menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Soetikno tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim memerintahkan untuk bebaskan terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan, dan memulihkan hak-hak Soetikno dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Soetikno didakwa bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat jenis Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 di Garuda Indonesia.
Soetikno memang ikut terlibat sebagai penasehat komersial perantara, namun dalam perannya saat itu, majelis hakim menilai Soetikno telah dijatuhkan hukuman dalam perkara sebelumnya pada 2020.
Majelis hakim mengatakan, keikutsertaan Soetikno telah selesai pada saat pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 diserahkan kepada Garuda Indonesia. Setelah kedua pesawat Garuda dioperasikan, maka sudah bukan kewenangan Soetikno lagi.
Majelis hakim berpendapat uang sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro yang diterima Soetikno, adalah sah karena merupakan hak Soetikno sebagai penasihat komersial perantara.
Majelis hakim tidak sependapat dengan JPU yang meminta terdakwa dibebankan uang pengganti karena unsur menyebabkan kerugian negara.
Semula JPU menuntut Soetikno dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan. Soetikno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar 1,66 juta dolar AS dan 4,34 juta euro subsider penjara tiga tahun.
Usai persidangan penasihat hukum Soetikno, yakni Felix Tampubolon SH mengucapkan terima kasih kepada Majelis hakim. “Baguslah, hakim obyektif dan mengedepankan hukum,” ujarnya.
Menanggapi kasasi dari JPU, Felix menyatakan siap. “Karena fondasi kita kuat. Saya percaya pada hakim-hakim kasasi, mereka pasti lebih obyektif lagi. Saya percaya, yakin,” pungkas Felix Tampubolon.  **(Rika)



More Stories
Irvian Bobby Mahendro dan 6 Rekannya Dituntut Hukuman Penjara, Denda Hingga Ratusan MiliarÂ
Saksi Ahli Agung Firman Tegaskan Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Nadiem Makarim
Sidang Kasus Sertifikasi K3, Irvian Bobby Mahendro Serahkan Dokumen Kendaraan Ke Majelis Hakim