![]()
Jakarta – MCN.com – Di Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan RI, persoalan hukum masih menjadi hal yang krusial diselesaikan secara adil. Masyarakat merasa bingung dengan praktik hukum di negeri yang budaya korupsinya masih tinggi.
Rinny Abast SH duduk termangu di depan Pengadilan Agama Jakarta Utara pada Senin (14/8/2023). Dia datang mewakili keponakannya, Ryan Oktavianus Budiman, untuk mengambil berkas perkara hasil sidang novum pada 21 Juni 2023. Rinny ingin memastikan berkas perkara itu sudah harus dikirim ke Mahkamah Agung RI, sesuai ketentuan.
Pada Jumat (11/8/2023) Rinny Abast sudah datang ke Pengadilan Negeri Agama Jakarta Utara tapi petugas yang bernama Ida memintanya balik Senin (14/8/2023). Rinny jadi marah karena pada Senin itu Ida tak mau menemuinya, dengan pelbagai alasan. Petugas yang lain mengatakan, berkas itu hanya bisa diberikan kepada Ryan Oktavianus Budiman. Padahal Ryan saat ini berada di Manado karena tinggal di sana.
Berkas perkara untuk maksud membatalkan penetapan waris oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara merupakan perkara rebutan warisan antara Ryan Oktavianus Budiman, anak sah hasil perkawinan Imanuel Budiman dan Dra Ismike Abast, dan Endah perempuan yang menjadi teman selingkuhan Imanuel Budiman.
Tiba-tiba pasangan selingkuhan ini retak, dan Budiman ingin balik ke Ismike, tapi ditolak.
Setelah Imanuel Budiman meninggal, Endah menuntut penetapan waris harta Budiman jatuh ke tangannya, di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Sementara semasa hidupnya, penetapan waris itu sudah ditetapkan Pengadilan Negeri dan jatuh ke tangan kedua anak Budiman, yakni Ryan Oktavianus Budiman dan Ririn Maria Budiman.
Ceritanya, Imanuel Budiman dan Ismike Abast memiliki perusahan jasa penyaluran tenaga pelaut, yang berdiri sejak 1990, di Jakarta. Akibat bisnis itu, Budiman dan Ismike tinggal di Saudi Arabia. Budiman sering bolak-balik Jakarta-Saudi Arabia.
Suatu ketika, saat mengikuti bimtek ke Jakarta, Ismike memergoki perselingkuhan Imanuel Budiman dan Endah di kantor. Ismike kemudian meminta cerai dan anak mereka menjadi ahli waris harta kekayaan mereka. Sejak saat itu, tanpa diketahui Ismike, Endah sudah membalik nama pada dokumen perusahaan itu. Nama perusahaan diubah dengan nama anak Endah-Budiman. Nama Endah pun tertera sebagai direktur utama perusahaan mereka.
Endah beralasan berhak mewarisi harta itu karena dirinya sudah dinikahi Budiman secara Islam di KUA Jakarta dan memiliki anak. Atas dasar itu, Endah mengurus penetapan waris di Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Setelah Budiman meninggal, datanglah kedua anaknya untuk mengambil semua harta ayah mereka. Endah kemudian menggugat kedua anak Budiman. Dia bilang, Budiman sudah masuk Islam dan saat menikah status Budiman adalah duda.
Tentu saja anak-anak dan keluarga Budiman terkejut dengan berita itu. “Kami heran, kapan mereka menikah. Dia menunjukan KUA asli saat menggugat keponakan saya. Di Pengadilan Negeri, gugatannya ditolak. Karena terhadap kedua anak ini sudah ada penetapan waris dari pengadilan negeri,” ujar Rinny.
Setelah gugatan ditolak, sebulan kemudian Endah mendapat penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Utara. Dia bersikeras punya surat nikah di KUA, maka dia yakin bahwa dialah ahli warisnya.
Perkara ini akhirnya naik sidang. Sewaktu Ryan Budiman naik banding ke Pengadilan Agama, gugatannya ditolak. Namun putusan itu tak dikirim kepada pihak pembanding. Cilakanya, baru tiga bulan kemudian Ryan tahu bahwa perkara itu sudah diputuskan, sehingga ia tidak bisa kasasi. “Ada apa dengan Pengadilan Agama Jakarta Utara,” tanya Rinny Abast SH, adik dari Ismike Abast.
Menurut Rinny Abast SH, seharusnya Pengadilan Agama Jakarta Utara melimpahkan perkara waris ini ke pengadilan umum, yaitu Pengadilan Negeri (PN), karena anak-anak Budiman sudah mempunyai penetapan waris dari Pengadilan Negeri, sehingga penetapan waris dari Pengadilan Agama Jakarta Utara tidak tepat.
“Saya rasa sangat rancu, kedua anak yang beragama Kristen disidangkan di Pengadilan Agama Jakarta Utara. Ini menyalahi prosedur aturan perundang-undangan. Pengadilan Agama harus memberi contoh yang benar agar toleransi umat beragama dijunjung tinggi nilainya,” tutur Rinny.
Kedua anak Budiman kemudian menggugat Pengadilan Agama Jakarta Utara untuk membatalkan penetapan waris ini. Setelah mereka menggugat, gugatannya diterima. Kedua anak Budiman meminta agar perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri, karena keduanya beragama Kristen, yang tak bisa diadili di Pengadilan Agama. Namun perkara itu mandek di sini, dengan alasan karena produk penetapan warisnya itu dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Rinny ingin memastikan apakah berkas perkara dari sidang pada 21 Juli 2023 dimana telah diperlihatkan novum baru itu sudah dilimpahkan ke Mahkamah Agung. Salah satu novum adalah tanggal perkawinan Endah-Budiman tidak cocok dengan fakta bahwa pada 7 Maret itu Budiman berada di atas kapal dan berada di luar negeri. Perkawinan itu cacat hukum. **(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto