Jakarta – MCN.com
– Mahkamah Agung telah melakukan pembetulan kesalahan redaksional dalam petikan dan salinan Putusan Kasasi Nomor 1096 K/Pid/2022 (perkara pidana Nomor 40/Pid.B/2022/PN.Kln) karena terdapat kekeliruan penulisan jenis kelamin terdakwa yang seharusnya perempuan tertulis laki-laki, sebagaimana surat Panitera Muda Pidana Nomor 490/Panmud.PID/2023/1096/K/2023 tanggal 25 Mei 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Perma Nomor 6 Tahun 2022 Jo. Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 1523/PAN/HK.02/09/2016 tanggal 6 September 2016, kesalahan penulisan yang bukan bersifat substansi perkara pada petikan dan/atau salinan putusan Mahkamah Agung yang telah dikirim kepada pengadilan pengaju, dapat dilakukan pembetulan.
Kesalahan pengetikan yang bersifat redaksional, seperti kesalahan menulis jenis kelamin (bin/binti) Terdakwa dalam putusan kasasi perkara pidana, dilakukan pembetulan dengan cara, pertama, dalam hal petikan dan/atau salinan putusan belum disampaikan kepada para pihak, pengadilan pengaju mengembalikan petikan dan/atau salinan tersebut kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan pembetulan; atau
Kedua, dalam hal petikan dan/atau salinan putusan telah disampaikan kepada para pihak maka petikan dan/atau salinan tersebut ditarik kembali dan dikembalikan kepada Mahkamah Agung untuk dilakukan renvoi.
Petikan dan/atau salinan putusan yang telah diperbaiki merupakan pembetulan dari petikan dan/atau salinan sebelumnya, jadi tidak dalam kedudukan mencabut atau membatalkan petikan dan/atau salinan tersebut. (Humas MA)*** {Rika}
More Stories
Mahkamah Agung Resmi Aktifkan Kembali Dua Hakim Usai Lengser Di KPK
Refleksi Akhir Tahun 2024 MA: Integritas Kunci Membangun Lembaga Peradilan Berkualitas
Danlanal Bintan Hadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tanjungpinang