Januari 10, 2025

Mahkamah Agung Putuskan Perkara Dengan Pemohon Rezky Adhitya Drajamoko

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (23/5/ 2023) telah memutus perkara kasasi dengan Nomor: 1055 K/PDT/2023 dengan pemohon Rezky Adhitya Drajamoko dan termohon Wenny Ariani Kusumawardani.

Adapun susunan Mejelis diketuai oleh Dr. Yakup Ginting, S.H., C.N., Mkn, dengan Anggota Majelis Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab, S.H., M.H., dan Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.

Amar putusan perkara tersebut adalah pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi, yakni Rezky Adhitya Dradjamoko; kedua, menghukum pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp. 500.000.

Adapun pertimbangan hukumnya adalah bahwa putusan judec facti/Pengadilan Tinggi Banten yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang untuk mengabulkan gugatan sebagian, tidak salah menerapkan hukum;

Selanjutnya, bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan, penggugat hidup serumah dengan tergugat hingga lahir anak perempuan bernama Kaira Kaemita Tarekat pada 3 Maret 2013, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran dari Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Selatan;

Ketiga, karena penggugat dan tergugat tidak ada dilakukan perkawinan yang sah maka anak perempuan tersebut adalah anak biologis tergugat, sepanjang tergugat tidak dapat membuktikan sebaliknya. (Humas MA) ** { Rika }