Agustus 31, 2026

BONGKAR! DUGAAN LAHAN PUBLIK DIJADIKAN LADANG CUAN, “GAWAT” TANTANG PEMERINTAH BUKA-BUKAAN

Spread the love

Loading

JAKARTA – Jalan Kembang Kencana, Jakarta Barat mulai menuai sorotan. Area yang sebelumnya tampak tertutup oleh beton pembatas serta tanaman penghijauan di sisi jalan, kini diduga mengalami perubahan kondisi.

 

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan besar: apakah fasilitas atau ruang yang sebelumnya berfungsi sebagai pembatas dan penghijauan tersebut sengaja dibongkar atau dirusak untuk kepentingan tertentu?

 

Pantauan di lokasi menunjukkan sisi kiri jalan berbatasan dengan kawasan permukiman warga. Sejumlah tanaman dan elemen pembatas terlihat berada di sepanjang sisi jalan. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, kondisi tersebut disebut berbeda dibandingkan sebelumnya, ketika area permukiman lebih tertutup oleh elemen pembatas dan penghijauan.

 

Yang menjadi sorotan bukan sekadar perubahan fisiknya

 

Jika benar terdapat pembongkaran atau perubahan fungsi ruang yang kemudian dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan izin, siapa yang melakukan pekerjaan tersebut, dan untuk kepentingan siapa pemanfaatan lahan dilakukan.

 

Ketua Umum GAWAT (Gabungan Wartawan Jakarta), Faresi Alfarobi, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun jajaran Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan lapangan.

 

“Kami mempertanyakan perubahan yang terjadi di Jalan Kembang Kencana. Kalau memang sebelumnya kawasan tersebut memiliki fungsi sebagai pembatas, penghijauan atau bagian dari fasilitas umum, jangan sampai kemudian dibongkar dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis pribadi tanpa dasar yang jelas,” ujar Faresi.

 

 

 

Menurut Faresi, persoalan tersebut harus dibuka secara terang-benderang, khususnya mengenai status tanah dan perizinan.

 

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun. Tetapi kalau ada perubahan fungsi lahan, harus jelas siapa yang memberikan izin, apa dasar hukumnya, siapa pemanfaatnya dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan tata ruang,” tegasnya.

 

 

 

GAWAT: JANGAN SAMPAI RUANG PUBLIK BERUBAH JADI LADANG KEUNTUNGAN

 

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum mengatur antara lain mengenai ketertiban jalan, jalur hijau, taman, tempat umum, lingkungan, tempat usaha dan bangunan. Perda tersebut tercatat masih berstatus berlaku pada JDIH DKI Jakarta.

 

Sementara itu, aspek tata ruang Jakarta saat ini juga harus mengacu pada Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044, yang ditetapkan pada 16 Oktober 2024 dan diundangkan 21 Oktober 2024.

 

Karena itu, dugaan perubahan fungsi kawasan di Jalan Kembang Kencana perlu diuji berdasarkan status tanah, fungsi ruang, kesesuaian tata ruang serta izin pemanfaatannya.

 

Faresi menegaskan GAWAT akan mendorong persoalan tersebut agar mendapatkan perhatian instansi berwenang.

 

Jangan sampai ruang yang seharusnya menjadi bagian dari kepentingan masyarakat justru berubah menjadi tempat mencari keuntungan segelintir pihak. Kalau memang semuanya legal dan berizin, silakan dibuka dokumennya. Kalau tidak ada izin, pemerintah harus bertindak,” kata Faresi.

 

 

 

GAWAT juga mempertanyakan apakah terdapat izin pembongkaran, izin pemanfaatan ruang, maupun dasar penguasaan lahan atas area yang mengalami perubahan tersebut.

 

Sebab pertanyaan sederhananya: siapa yang mengubah, siapa yang mengizinkan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan?

 

Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pemeriksaan langsung oleh instansi terkait, termasuk pengecekan status lahan dan dokumen perizinan. Tanpa verifikasi tersebut, belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran atau adanya keuntungan pribadi dari perubahan lahan.

 

Namun satu hal yang jelas, ruang publik bukanlah ruang bebas yang dapat diubah sesuka hati.

 

GAWAT menyatakan akan terus menyoroti persoalan tersebut dan mendorong pihak berwenang memberikan penjelasan secara transparan kepada masyarakat.

 

Bersambung — GAWAT akan menelusuri siapa pengelola lahan, status peruntukan ruang, serta dasar izin perubahan kawasan di Jalan Kembang Kencana.