![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com-Keterangan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode tahun 2018 hingga 2023, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/ 2026) dinilai dapat membuka kasus ini lebih terang lagi.
Kuasa hukum terdakwa Kerry Adrianto, Gading, dan Dimas, menilai positif kesaksian yang apa adanya dan jujur itu. Didi Supriyanto, usai mengikuti sidang mendengarkan saksi Ahok, mengatakan kepada awak media, bahwa keterangan itu bisa diperhadapkan dengan dakwaan jaksa terhadap kliennya.
“Ahok ini sebagai Komisaris Pertamina penuh dengan “kecurigaan” atau memonitor semua hal di Pertamina. Jadi semuanya “dicurigai, sampai akhirnya dia mendapat penjelasan dan melihat fakta, bahwa Pertamina, yang digembar-gemborkan terjadi pemborosan, korupsi, dll, ternyata tidak seperti itu,” tutur Didi kepada awak media di luar gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Bahkan, lanjut Didi Supriyanto, Ahok bisa benahi Pertamina dengan efisiensi sehingga keuntungannya pada saat itu mencapai USD 4,7 miliar. Artinya, yang ada di Pertamina itu semuanya terkait dengan urusan bisnis, sehingga tidak boleh cepat dinilai sebagai sebuah kejahatan.
“Kalau ada kontrak yang, misalnya, lebih mahal, Pertamina harus bayar, atau kalau Pertamina dibayar lebih murah, itu semua bisnis ke bisnis, bukan merupakan sebuah kejahatan. Yang dicurigai tadinya kejahatan ternyata semua murni urusan bisnis,” ujar Didi.
Karena itu, menurut Didi, kecurigaan-kecurigaan jaksa yang masih kental karena belum bisa memahami seperti apa di dalam Pertamina itu sendiri, perlu diubah dengan pemahaman yang lebih tepat.
“Kecuali kalau memang ada ditemukan penyimpangan dimana ada aliran dana untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Tapi, yang terjadi di Pertamina itu, kalau untung bisnis, rugi bisnis juga itu urusan bisnis. Bukan karena urusan pribadi. Dari keterangan Ahok lebih mengkonfirmasi tentang kasus yang sekarang sedang disidangkan ini. Sebetulnya ini tak ada kejahatannya,” tambah Didi.
Didi menegaskan lagi, bahwa Ahok di dalam sidang telah berbicara apa adanya, apa yang dia tahu, dia rasakan dan alami sebagai pimpinan di situ. Itu harus kita hargai pernyataan seperti itu.
“Keterangan Ahok itu akan kita cocokkan dengan dakwaan terhadap klien kita,” jelas Didi Supriyanto.
Didi merupakan penasehat hukum (PH) dari terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak).
Banyak hal dijelaskan oleh Ahok dalam sidang tersebut. Selama Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina, tidak pernah ada laporan penyimpangan di Pertamina atas kerjasama sewa 3 kapal PT JMN dan kerjasama sewa TBBM Merak dengan PT OTM. Termasuk juga tidak pernah ada laporan temuan dari BPKP, BPK, maupun pengawas internal.* (RN)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto