Maret 4, 2026

Vonis Kasus PGN-IAE,Danny Praditya Dihukum 6 Tahun Penjara, Minta Presiden Prabowo Perhatikan Nasib Insan BUMN

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusatara.com – Mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) periode 2016–2019, Danny Praditya, telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi jual-beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Danny menilai putusan tersebut mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap selama persidangan.

Usai sidang vonis pada Senin (12/1/2026), Danny yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menghormati putusan pengadilan namun menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya, majelis hakim tidak memberi porsi memadai terhadap fakta regulasi dan karakter keputusan bisnis BUMN.

Danny menegaskan transaksi yang menjadi objek perkara disusun berdasarkan kerangka regulasi yang berlaku, khususnya Permen ESDM No. 06 Tahun 2016 Pasal 12 ayat (4) dan Permen ESDM No. 04 Tahun 2018 tentang pengecualian penjualan gas bertingkat. Ia juga menyebutkan bahwa surat dari Dirjen Migas September 2021 yang menganulir teguran sebelumnya menunjukkan pemerintah membuka ruang kelanjutan transaksi dengan penyesuaian dan tanpa sanksi terhadap IAE, namun fakta ini tidak tercermin dalam pertimbangan hakim.

“Jadi, bagaimana upaya kita dalam menjaga amanah, dalam menjalankan tupoksi, dalam melakukan inovasi-inovasi justru dianggap sebagai penyimpangan dan bahkan dipidana,” ujar Danny, yang khawatir vonis ini menjadi preseden buruk bagi pengambil keputusan BUMN. Ia menyatakan keputusan bisnis yang seharusnya dinilai dari tata kelola dan risiko usaha justru ditarik ke ranah pidana dengan perspektif hukum yang tidak sesuai konteks bisnis.

Danny juga meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kasusnya, mengingat kondisi ini berpotensi membuat direksi dan pimpinan BUMN takut mengambil keputusan serta melakukan inovasi, terutama saat BUMN dituntut agile dan menjalankan Proyek Strategis Nasional termasuk hilirisasi. Ia menyebut dirinya dan insan BUMN sebagai “prajurit penjaga aset negara.”

“Itu juga yang di fakta-fakta persidangan sudah terungkap,” ujar Danny menyebutkan amar putusan yang menyatakan tidak ada aliran dana yang dinikmatinya. Ia juga menegaskan PGN masih memperoleh manfaat ekonomi dari kerja sama tersebut, dengan potensi laba mencapai sekitar USD 84 juta per tahun atau USD 500 juta selama kontrak 6 tahun, sedangkan kerugian negara yang disebutkan masih berupa kewajiban yang bisa dimitigasi secara kontraktual. Namun, menurutnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan mekanisme mitigasi kontrak yang belum dijalankan secara optimal sebelum perkara masuk ke ranah pidana.

“Kami bukan pengkhianat negara,” tegas Danny yang membantah keras tuduhan korupsi atau merampok uang negara.

Penasihat hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH, menyatakan pihaknya akan mempelajari pertimbangan majelis hakim karena menilai putusan tidak adil dan tidak proporsional. “Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” katanya.

Michael juga mengkritik posisi majelis hakim yang seolah menjadikan Danny sebagai inisiator atau otak perkara, padahal tupoksi sebagai Direktur Komersial adalah mencari pasokan gas dan menghindari kerugian negara yang lebih besar. Ia menyoroti kontradiksi dalam putusan yang mengakui perkara sebagai keputusan kolektif-kolegial direksi namun justru membebani Danny dengan tanggung jawab pidana terbesar.

“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah selanjutnya,” pungkas Michael Shah.

Majelis Hakim menyatakan Danny terbukti bersalah berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama.