April 17, 2026

Janes Natkime Minta Perhatian Gubernur Papua Tengah: Nama Tuarek Natkime Tercatat Dalam Akte Kolonial Hak Ulayat Area Tambang Freeport Tembagapura

Spread the love

Loading

PAPUA – MCN.com -Warga Waa Banti yang terkena dampak operasional PT Freeport Indonesia (PTFI) di Distrik Tembagapura telah menunjukkan bukti kepemilikan hak ulayat berupa Akte Van Eigendom Veer Pounding atas nama Irlander Tuarek Natkime. Akte yang diterbitkan oleh Notaris G.H Thomas di Batavia tanggal 20 Juni 1938 (sebelum kemerdekaan) tertera nama Tuarek Natkime sebagai pemilik hak ulayat yang sah.

Ini adalah pertama kalinya dokumen tersebut ditunjukkan ke publik oleh anak dan cucu Tuarek Natkime, untuk menjawab klaim pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pemilik hak ulayat atau hak sulung atas pertambangan PTFI.

“Ini Akte sebagai data bukti bahwa kami pemilik hak ulayat. Di akte notaris zaman Belanda tertanggal 20 Juni 1938 ini tertera nama Tuarek Natkime,” ungkap perwakilan pemilik hak ulayat, Janes Natkime, Kamis (4/12/2025).

Marga-marga yang menjadi pemilik hak ulayat di Waa Banti dan terkena dampak permanen adalah Natkime, Magal, Teneleng/Omabak, Bukaleng, Jamang, Omaleng, dan Juntang. Pihaknya berencana membawa akte dan bukti tapal batas antar marga kepada Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, yang diyakini dapat membantu mencari solusi terbaik atas hak mereka yang menjadi korban selama ini.

Dokumen tersebut termasuk dokumen pajak tanah kolonial Belanda (Verponding dan Soerat Aanslag) – bukti resmi kepemilikan atau penguasaan tanah dan kewajiban pajak masa Hindia Belanda. Selain itu, juga ditemukan surat penetapan pajak tanggal 17 April 1925 atas nama Klaudius Tuarek Natkime, dengan total kewajiban 348,74 gulden dan bukti pembayaran tahun 1923. Sistem Veer Pounding hanya berlaku untuk tanah yang diakui pemerintah, sehingga dokumen ini menunjukkan status legal tanah keluarga Natkime pada masa kolonial.

Janes juga mengisahkan bahwa saat Freeport pertama kali masuk Tembagapura, orang pertama yang ditemukan adalah Tuarek Natkime di Utikini Waa Banti, saat masyarakat merayakan pesta tebu. Pejabat Freeport Jhon J. Curry kemudian bertemu Tuarek Natkime melalui penerjemah Pastor Mozes Kilangin di Agimuga, yang akhirnya melahirkan Januari Agreement -perjanjian untuk mensejahterakan pemilik hak ulayat melalui perumahan, kesehatan, dan pendidikan.

Namun, banyak perjanjian tidak terpenuhi, dan masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan manfaat, meskipun hasil alam dan lingkungan sudah terkorupsi oleh limbah pertambangan.

“Kami tahu Gubernur Meki Nawipa adalah anak Tuhan, yang bisa melihat kami sebagai korban permanen. Kami tidak asal-asalan klaim, tapi punya dasar akte dan peta yang sudah ditetapkan,” kata Janes, yang berharap segera diundang dan diterima langsung oleh Gubernur.

Dokumen bersejarah ini berpotensi menjadi rujukan untuk verifikasi di ANRI dan BPN, termasuk penelusuran rantai hak milik melalui nomor Veer Pounding 13387.   *** (RN)