![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari tiga terdakwa, yakni Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun dalam akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ira Puspadewi 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Harry Muhammad Adhi Caksono dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Muhammad Yusuf Hadi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pleidoinya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,272 triliun.
Ira dan dua terdakwa lainnya, menilai tuduhan kerugian negara yang disampaikan jaksa adalah hasil rekayasa dan framing yang tidak berdasar.
Usai sidang, Penasehat Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, kepada awak media, mengatakan, bahwa dalam perkara ini, menurut pleidoi para terdakwa, mereka merasa dikriminalisasi.
Menurut Soesilo, upaya framing dari awal agar para terdakwa dikriminalisasi karena, sejatinya, perkara ini adalah aksi korporasi biasa, akuisasi saham biasa, yang kemudian ternyata digeser ke arah pidana korupsi. Itu yang mereka sesalkan.
Kedua, fakta-fakta persidangan justru membantah seluruh tuduhan penyertaan modal sebagaimana disebut dalam dakwaan jaksa. Secara fakta, seluruh penyertaan modal itu terbantahkan dengan data (by data). Jadi bukan hanya omongan saksi, semua ada bukti tertulisnya.
Ketiga, jaksa keliru memahami konsep akuisisi saham, yang berbeda dengan pembelian aset atau pembelian kapal secara langsung.
“Pemahaman jaksa sampai sekarang, seperti dalam tuntutan itu, menunjukan bahwa pemahaman mereka tidak mendasar dalam mendakwa perkara ini, sehingga tidak memahami apa yang dimaksud dengan akuisisi, ini pembelian kapal atau akuisisi saham?” tanya Soesilo.
Ia menilai jaksa keliru memahami konsep akuisisi saham, karena akuisisi berbeda dengan pembelian aset atau kapal secara langsung.
“Pemahaman jaksa dalam tuntutan itu tidak mendasar. Mereka tidak memahami apa yang dimaksud dengan akuisisi saham. Ini bukan pembelian kapal, tapi pembelian saham perusahaan,” kata Soesilo.
Ketiga hal itu menjadi bagian penting dari semua nota pembelaan atau pleidoi.
“Nanti dalam pembelaan, kami akan cantumkan semua hal, termasuk rekening-rekening yang diblokir agar dibuka kembali,” tuturnya.
Terkait kesimpulan dari Penasehat Hukum (PH), Soesilo Aribowo mengatakan kesimpulan dari Penasehat Hukum hampir sama dengan pleidoi terdakwa Ira Puspadewi, hanya bedanya pada unsur. Soesilo mengatakan akan melacak mengenai penegasan bahwa sudah digunakan UU BUMN.
“Tidak bisa lagi kita selalu berargumentasi pakai undang-undang korupsi. Karena ini bukan bagian dari kerugian negara, tapi bagian dari kerugian perusahaan sehingga tak bisa lagi diadili dengan menggunakan UU Tipikor. Urusan perkaranya perdata, sesuai Pasal 32 UU Tipikor. Kalau memang yakin perdata, ya digugat perdata saja,” tutur Soesilo kepada awak media..
Selanjutnya, Soesilo menegaskan lagi bahwa sebenarnya ini akuisisi saham, perlakuannya seperti pembelian kapal. Maka, JPU bicara tentang kemahalan harga, tahun kapal dibeli, nilai kapal.
“Padahal ini soal akuisisi saham sehingga hal seperti equity masuk di sini,” pungkas Soesilo. **(Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto