![]()
Jakarta – MCN.com – Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia, Ira Puspadewi membacakan pleidoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Dalam pleidoi Ira Puspadewi mengatakan, pada 13 Februari 2025, dirinya dan dua kolega direksi PT ASDP ditahan karena ASDP mengakuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) Rp 1,272 triliun.
“Kami difitnah membeli kapal-kapal tua dengan harga kemahalan. Saat itu kami disangka merugikan negara Rp 893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi,” ucap Ira.
Hingga ditahan, tidak pernah ditunjukkan bukti bahwa dirinya korupsi. Yang dianggap sebagai bukti baru ada dalam Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, LHA-AF 08/DNA/05/2025.
Laporan itu bukan dari BPK atau BPKP namun dari KPK sendiri tanggal 28 Mei 2025, atau tiga bulan setelah penahanan. Lalu apa dasar menahan elama ini? BPKP menolak saat diminta KPK menghitung kerugian negara itu.
Tim BPKP bukan hanya mendampingi proses akuisisi, namun juga mereviu metode valuasi saham. Setelah transaksi akuisisi, BPK juga telah mengaudit investasi ini laporan pada 14 Maret 2023 dengan kesimpulan bahwa “kegiatan investasi akuisisi ini telah dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material.” Saksi ahli BPK dalam sidang tanggal 21 Oktober 2025 juga mengonfirmasi akuisisi sudah sesuai ketentuan.
Tetapi ada yang tega memaksakan agar Ira diadili. Kerugian negara dihitung sendiri, dan nilainya dibesarkan menjadi Rp 1,253 triliun atau 98,5 persen dari nilai transaksi. Berarti JN hanya dihargai kurang dari Rp 19 miliar atau seharga satu feri lama berukuran kecil saja. Padahal JN punya 53 kapal komersil berbobot total 99.000 GT. Berarti akuisisi Rp 1,272 triliun itu dianggap kemahalan 6.600%. Hal yang jelas tidak mungkin terjadi.
Apakah karyawan ASDP, sesama direksi, komisaris, dan Menteri BUMN setuju bila akuisisi ini kemahalan 6.600%? Apakah BPK dan BPKP juga akan membiarkannya?
Kerugian negara Rp 1,253 triliun itu sama sekali tidak benar. Nilai kerugian keuangan itu dibuat sendiri oleh auditor internal berdasar perhitungan dosen konstruksi perkapalan. Keduanya tidak memiliki sertifikat resmi penilai publik yang dipersyaratkan oleh peraturan Menteri Keuangan.
Kapal-kapal yang dinilainya memiliki CAP di bawah 50%, langsung dihargai sebagai besi tua seharga Rp 5.300 per kg. Padahal tidak ada teori yang mengaitkan CAP dengan scrap. Dalam persidangan, dosen itu mengakui penilaiannya subyektif. Kapal-kapal yang faktanya Laik Laut dan Laik Layar pun dinilai dengan harga scrap alias besi tua kiloan hingga muncul perhitungan kerugian negara yang besar.
Jadi korupsi dan kerugian negara yang didakwakan pada kami itu hanya framing hasil rekayasa.
Akuisisi ini bukan merugikan tapi malah menguntungkan ASDP dan negara. Dengan akuisisi ini ASDP mendapat perusahaan utuh yang aset kapalnya saja bernilai Rp 2,092 triliun, namun perusahaan ini bisa dibeli seharga Rp 1,272 triliun atau hanya 60 persen dari nilai kapal. Secara nominal pun ASDP dan negara untung dari akuisisi ini.
Sebanyak 70% operasional ASDP diperuntukkan layanan perintis yang dimandatkan oleh pemerintah. Subsidi pemerintah selalu kurang dari kebutuhan biaya operasional sesungguhnya. ASDP harus mensubsidi kekurangan itu dari hasil usaha komersial. Maka ASDP perlu menambah armada komersial yang ternyata selama lebih dari setengah abad sulit dilakukan.
Selama ini sebagian besar kapal ASDP berasal dari hibah pemerintah. ASDP belum pernah berhasil membangun kapal baru. ASDP hanya bisa mendatangkan 10 unit kapal lama.mendatangkan 10 unit kapal lama.
Akuisisi menjadi cara yang memungkinkan untuk menambah kapal tersebut. Dengan akuisisi ini ASDP mendapat tambahan 53 izin operasi berikut kapalnya saat peluang mendapatkan izin baru tertutup.
Renald Kasali sebagai saksi ahli mengapresiasi akuisisi oleh ASDP sebagai langkah sangat strategis pengembangan usaha yang semestinya juga dilakukan banyak BUMN lain. Sangat menyedihkan akuisisi menguntungkan itu malah dikriminalisasi, dianggap merugikan negara Rp 1,253 triliun memakai harga scrap yang tidak benar itu.
Akuisisi merupakan aksi besar korporasi, wajar jika ada beberapa mispersepsi yang timbul hingga perlu dijernihkan. Mispersepsi itu di antaranya ASDP mempercantik kinerja JN dalam KSU dengan membiayai operasional perusahaan itu. Dalil tersebut tidak benar. Biaya operasi JN dibayar dari hasil penjualan tiket JN sendiri yang memakai sistem milik ASDP. Fasilitas Ecopay bank dipakai sebagai dana talangan dua bulan.
Sisa usaha dibagi ASDP-JN. Kedua pihak pun diuntungkan dalam kerjasama ini sebagaimana prinsip kerjasama apapun dalam bisnis.
Terdapat kesan, ASDP belum berusaha maksimal mendapatkan harga termurah untuk akuisisi. Harga akuisisi perusahaan JN sebesar Rp 1,272 triliun wajar bahkan sangat murah karena hanya 60% dari harga kapalnya saja Rp 2,092 triliun. Bila dihitung dari harga akuisisi itu, nilai kapal JN hanya Rp 12,7 juta per GT, jauh lebih rendah dari nilai kapal ASDP Rp 23,1 juta per GT.
Semua kapal itu adalah feri komersil. Dengan akuisisi ini, ASDP juga mendapat 53 izin operasi sekaligus, pasar, serta pendapatan tunai langsung. Kesempatan tersebut sangat langka serta tidak ternilai harganya jika harus dinominalkan.
Para saksi a de charge dalam persidangan menyatakan banyak terobosan di ASDP pada periode kepemimpinan saya.
Beberapa terobosan yang dilakukan Ira. Pertama, digitalisasi sistem tiket di 35 pelabuhan ASDP dan 19 pelabuhan non-ASDP.
Kedua, digitalisasi di seluruh lini bisnis yang mencakup digitalisasi pada level operasional, administrasi, dan keuangan.
Ketiga, Ship Management System (SMS) di mana sistem kerja operasional kapal dimonitor secara real time.
Keempat, sistem pengawasan konsumsi bahan bakar sebagai sistem untuk mengawasi dan mengendalikan konsumsi bahan bakar kapal sebagai salah satu unsur terbesar biaya operasional kapal.
Kelima, keberhasilan membangun sebuah dermaga di Merak yang sudah terbengkalai selama 18 tahun.
Keenam, pengembangan wilayah di Labuan Bajo, NTT serta di Bakauheni, Lampung.
Ketujuh, membangun hotel bintang lima pertama di Labuan Bajo. Tahun 2023, hotel ini menjadi venue KTT ASEAN yang dihadiri oleh seluruh kepala negara ASEAN. Terobosan terakhir kami seperti diketahui adalah akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 22 Februari 2022 yang lalu.
“Saya tidak korupsi mengambil uang sepeserpun dalam akuisisi ini,” ucap Ira.
“Saya percaya kebeningan hati nurani Majelis Hakim akan mengantarkan kami pada keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya,” pungkas Ira.** (Rika)



More Stories
Ajukan Irvian Bobby Mahendro Sebagai Saksi Mahkota, PH Erfan Dewantara: Demi Mengungkap Fakta Lebih Terang
Sidang Lanjutan TPPU Lintas Negara Toni Budiman Jelaskan Bisnis dan Keuangan
Donny Dwi Yuniansyah Jadi Saksi Sidang Perkara Korupsi LPEI Dengan Terdakwa Hendarto