Mei 26, 2026

PH Waspada Daely: M Fairza Maulana Bukan Pengguna Kuasa Dalam Kasus Korupsi Sanggar Fiktif Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Tim Penasehat Hukum (PH) M Fairza Maulana, Waspada Daely, beserta rekan mengungkapkan bahwa bukan M Fairza Maulana yang menghubungi sanggar-sanggar, juga bukan kepada kliennya dana yang mengalir ke sanggar-sanggar itu dikembalikan.

Waspada Daely usai persidangan mengatakan bahwa yang paling fundamental dalam fakta persidangan ini, dakwaan JPU yang menuduh M. Fairza Maulana menghubungi para penggiat sanggar, ternyata tidak terbukti dalam persidangan.

“Ada beberapa sanggar yang kita konfirmasi lagi, kita tanya kembali, ternyata semua saksi dari sanggar tidak ada yang dihubungi oleh klien kami. Artinya, peran klien kami dalam menghubungi pelaku sanggar untuk kegiatan ini, tidak terbukti,” kata Waspada di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

Waspada Daely juga menerangkan terkait uang yang mengalir ke sanggar-sanggar kemudian dikembalikan, yang diindikasi menjadi aliran uang yang belakangan menjadi masalah. Waspada mengatakan bahwa bukan kepada kliennya (M Fairza Maulana) dana itu dikembalikan.

“Jelas, itu semua dalam persidangan, para pelaku sanggar itu menyatakan, bahwa yang menghubungi adalah AA Rukanda dan dia juga yang meminta balik uang tersebut, serta nomor rekening yang diberikan dimana dana itu dikembalikan juga atas nama AA Rukanda, bukan rekening bidang pemanfaatan,” terang Waspada Daely.

Waspada Daely mengungkapkan bahwa dalam persidangan, dikatakan bahwa perbuatan melanggar hukum ini adalah tanggung jawab M Fairza Maulana, lantaran kliennya itu sebagai kuasa pengguna anggaran.

“Dalam hal ini kuasa pengguna anggaran itu mestinya eselon III dan Kepala Bidang,” ujarnya.

Waspada Daely menerangkan bahwa perbuatan yang didakwakan adalah perbuatan tahun 2022-2024. Sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran pada saat itu adalah Kepala Bidang yang dijabat oleh Cucu Ritasari. Sedangkan dari April ke Juli 2024 Kepala Bidang dijabat oleh Rofiko, kemudian dari Agustus hingga November baru Fairza menjabat sebagai Plt Kepala Bidang.

“Secara kewenangan dan secara undang-undang, seorang Plt tidak dapat dijadikan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Pada saat menjadi Kabid definitif barulah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran,” terangnya.

Sementara PH Rendra Nugraha Ramadhan menambahkan bahwa Melyza Dwi Cahyani yang merupakan karyawan dari terdakwa Gatot Arif Rahmadi, yang tugasnya membuat SPJ fiktif itu terkonfirmasi, bahwa saat pembuatan itu dia pernah melihat nama-nama yang disebutkan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebelum M Fairza Maulana, sementara nama klien kami jelas sebagai Plt bukan sebagai Kepala Bidang.

“Jadi keliru dan mengherankan kalau klien kami disebut sebagai pengguna anggaran,” tukasnya.

Diketahui perkara ini mencuat di pengadilan dengan modus dugaan kegiatan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), yang diduga untuk pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya. Sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp150 miliar berdasarkan nilai kegiatan dalam dokumen anggaran APBD Tahun 2023.

Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana bersama dua orang lainnya, yaitu eks Kabid Pemanfaatan M Fairza Maulana dan pihak swasta berinisial Gatot Arif Rahmadi pemilik Even Organizer (EO) Booth Produksi (GR PRO), dipaksa duduk sebagai terdakwa pada Pengadilan Tipikor. ** (Rika)