April 29, 2026

Tom Lembong Pertanyakan Konsistensi Jaksa Penuntut Umum 

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan RI, melayangkan protes kepada Kejaksaan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tom bertanya, mengapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang. Juga, kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR dan Inkoppol. Ada yang tidak konsisten dan simetris dalam perlakukan kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama.

Persidangan kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

Agenda Sidang adalah pemeriksaan terdakwa atas nama Tom Lembong. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, didampingi hakim anggota Purwanto S Abdulah dan Ali Muhtarom dan panitera Haryanto dan Andre. JPU berasal dari unsur Jampidsus.

Tom keberatan dan mempertanyakan mengapa sampai hari ini tidak ada tersangka dari pihak pengimpor, seperti Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung.

Tom bertanya mengapa importasi gula yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung dan APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan.

Padahal mekanisme impornya sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan pelaku industri gula swasta. Selain itu, mekanismenya juga sama dengan yang dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL. Demikian, mitra kerja samanya juga sama. Kejanggalan inilah yang dipertanyakan Tom Lembong.

Oleh Jaksa Penuntut Umum, Tom Lembong didakwa menerbitkan surat rekomendasi kepada perusahaan-perusahaan swasta itu tanpa berkoordinasi dengan kementerian lain.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. * (R/N)