![]()
Belawan,- MCN.com – Kasus Anggota TNI AL berinisial D, di Kabupaten Langkat, Sumut, yang memukul dua emak-emak yakni Nur Hayati (40 tahun) dan Ema (45), berakhir damai.
Perdamaian terjadi usai kedua belah pihak bertemu. “Pelapor telah mencabut laporannya di Pomal Lantamal I Belawan,” kata Kuasa Hukum Korban, Rion Arios, Jumat (2/5/2025).
“Pelapor telah menerima permohonan maaf dan bersepakat berdamai,” jelasnya.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Pasintel Yonif 8 Brandan Riski Umar. “Itu sudah selesai dan berdamai,” kata Riski.
Tadi malam kami kesana (bertemu), dokumentasinya juga ada. Dilanjutkan pencabutan laporan di Pomal, kedua belah pihak telah sepakat masalah ini selesai,” jelasnya.
Meski begitu, belum ada keterangan lebih lanjut apakah D tetap disanksi atau tidak.
Awalnya kedua korban yang merupakan pencari brondolan sawit itu sedang berjalan di perkebunan. Oknum TNI yang bertugas sebagai pengawas itu mengikuti, lalu terjadi pemukulan.
Diduga, oknum TNI tersebut salah sangka terhadap kedua korban karena saat membuka bungkusan yang dibawa korban, tidak ada bukti pencurian brondolan sawit.



More Stories
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, 5 Pelaku Ditangkap
Dugaan Kelalaian Medis, Kuasa Hukum Aloysius Renwarin Layangkan Somasi Pada RS Mitra Masyarakat Timika Terkait Kasus Ronal Beanal
Diduga Curi MCB Dan Putus Listrik Paksa Oknum Pengurus Apartemen Dilaporkan Ke Polisi