Jakarta – MCN.com – Sejak Mahkamah Konstitusi melakukan putusan dismissal terhadap sengketa pilkada Kabupaten Paniai dengan nomor perkara 296/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 5 Februari 2025, Sergius Wabiser, S.H menerima pesan WhatsApp dari Permenas Y, Ketua Tim Sukses paslon bupati dan wakil bupati Paniai nomor urut 4.
Isi pesan dari Permenas adalah tuduhan bahwa Sergius Wabiser telah menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar.
Tuduhan itu mengaitkan istri Sergius Wabiser memiliki hubungan keluarga dengan istri ketua tim sukses Paslon nomor urut 1. Dikatakan bahwa kedua istri ini telah bertemu dan diketahui sempat jalan bersama di Jayapura, dan Sergius Wabiser telah menerima uang Rp 2,5 miliar dari Yanpiet Nawipa di Makassar. Sergius juga diancam akan selalu diikuti ke mana saja dirinya pergi.
Pesan WhatsApp itu dikirim ke Sergius Wabiser saat dirinya berada di Jakarta dan sebelum berangkat ke Nabire. Saat itu Sergius bersama tim kuasa hukum sedang menunggu keberangkatan ke Nabire.
Sergius mengatakan dirinya bersama Abihut Yeimo telah memberikan penjelasan kepada beberapa anggota tim sukses Paslon no.4 di Jakarta, bahwa isu itu tidak benar dan dirinya akan membuat laporan kepada pihak kepolisian setelah berada di Papua.
“Saya bersama adik Abihut Yeimo telah memberikan penjelasan kepada calon Bupati dari paslon no urut 4 di Jakarta, bahwa isu itu tidak benar dan kami akan membuat laporan kepada pihak berwajib atau polisi. Pada 18 Februari 2025 saya bersama Abihut Yeimo berangkat ke Nabire,” jelas Sergius.
Dalam klarifikasinya, Sergius Wabiser menegaskan, pertama, bahwa tidak benar dirinya telah menerima uang sebanyak Rp 2,5 miliar lebih dari Paslon nomor urut 1 Kabupaten Paniai.
“Ibu/istri saya tidak mengenal istri dari ketua tim Paslon nomor urut 1 kabupaten Paniai Noak Nawipa, dan tidak pernah berangkat bersama ke Jayapura, apalagi tinggal bersama,” tutur Sergius.
Sergius mengatakan, pada 25 Februari 2025, dirinya bersama dengan istrinya telah membuat laporan polisi atas tuduhan yang tidak benar kepada dirinya, bahwa dia telah terima uang sebesar Rp 2.5 milliar.
“Kami telah diperiksa atau diminta keterangan oleh pihak Kepolisian,” tambah Sergius.
“Kepada semua masyarakat Kabupaten Paniai secara umum dan lebih khusus pendukung Paslon nomor urut 4 di Kabupaten Paniai, bahwa kami tidak terima uang seperti yang diisukan kepada kami, dan kami telah membuat laporan polisi sebagaimana yang telah kami katakan,” tegas Sergius.
Sergius mengatakan, secara profesional dirinya dan tim hukum telah bekerja secara profesional dan menyerahkan bukti P-1 s/d bukti P-104 kepada Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
“Menyangkut Putusan Dismissal MK adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi, dan sudah termuat dalam salinan Putusan, yang dibacakan pada 5 Februari 2025,” tutur Sergius.
Demikian klarifikasi yang disampaikan Sergius Wabiser kepada masyarakat Kabupaten Paniai dan pendukung Paslon nomor urut 4 di Kabupaten Paniai dan Provinsi Papua Tengah.
Selanjutnya Sergius tengah menunggu pihak kepolisian memeriksa beberapa orang yang telah dilaporkan beserta saksi-saksi yang sampaikan kepada kepolisian.
“Demikian kami sampaikan kepada masyarakat umum dan sekaligus mengklarifikasi isu yang berkembang di Kabupaten Paniai dalam proses sengketa pemilukada di Mahkamah Konstitusi RI. Hormat saya Sergius Wabiser, S.H,” pungkasnya. **(Rika)
More Stories
Ketua Partai Garuda Kabupaten Puncak Deni Hagabal Ajak Kolaborasi Bupati dan Wakil Bupati Puncak Papua
Kepemimpinan Baru Maluku Tenggara Diharap Lebih Agresif Bantu Ekonomi Masyarakat Kecil
Tokoh Perempuan Muda Yulce Magai Minta Bupati Terpilih Beri Perhatian Pada Kaum Perempuan Puncak – Papua