Mei 11, 2026

Rapimnas Bamus Suku Betawi 1982: Ada Prioritas Terhadap Masyarakat Adat Suku Betawi

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Rapat Pimpinan Nasional dan Pengukuhan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 digelar di Hotel Tavia Heritage, Cempaka Putih, Minggu (9/6/2024). Rapat Pimpinan Nasional Bamus Suku Betawi 1982 mengusung tema “Menuju Sukses DKJ dan Pilkada 2024″.

Jakarta saat ini sudah bukan Daerah Khusus Ibu Kota Negara lagi. Suku Betawi sebagai masyarakat adat yang sejak ratusan tahun lalu mendiami wilayah Jakarta, ini diharapkan terus membenahi dirinya lewat lembaga kebudayaan Suku Betawi 1982.

Jakarta sebagai Daerah Khusus (seperti Jogjakarta dan Aceh, harus bisa memanfaatkan sifat ” daerah khusus” tersebut untuk pemajuan masyarakat dan kebudayaan Betawi. Kelembagaan adat Betawi sudah diakomodir dari sisi hukum sehingga memiliki legalitas hukum.

Ketua Umum Bamus Suku Betawi 1982, H. Zainuddin,. M.H, S.E mengatakan, Rapimnas Bamus Suku Betawi 1982 diadakan saat Jakarta sudah bukan Ibu Kota Negara Indonesia lagi, sehingga Rapimnas ini sangat strategis untuk melihat banyak hal.

“Hari ini kita melaksanakan Rapimnas Bamus Betawi 1982. Hasil keputusan Rapimnas akan disampaikan kepada pemerintah dan semua pihak, mulai dari Gubernur sampai badan-badan pimpinan, tokoh-tokoh masyarakat, para ketua partai politik dan media,” ujarnya.

Zainuddin mengatakan, .Rapimnas diadakan saat ini karena warga Betawi sedang menghadapi satu era baru terkait Jakarta, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Daerah Khusus Jakarta.

Selain itu, Jakarta sedang menghadapi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ pada 27 November 2024. Kedua hal tersebut harus dihadapi dengan bijak. Bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan menyambut kedua momentum tersebut.

Dalam UU DKJ Nomor 2 Tahun 2024, posisi orang-orang Betawi telah mendapat satu tempat yang sangat strategis di Jakarta. Dalam pasal 31 UU Nomor 2 tahun 2024 itu, ada prioritas kepada kebudayaan Betawi.

Bila selama ini kita hanya berdasarkan Peraturan Daerah DKI Nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi, maka dengan UU Nomor 2 Tahun 2024 kebudayaan Betawi telah masuk d?dalam Undang-undang yang berlaku secara nasional.

Menurut Zainuddin, ada prioritas terhadap kebudayaan Betawi, sehingga perlu disiapkan badan-badan usaha untuk mengembangkan kebudayaan Betawi. Selanjutnya, perlu disiapkan dana abadi kebudayaan Betawi.

Jadi, dari ketiga unsur ini jelas bahwa orang Betawi telah mendapatkan pengakuan negara menjadi masyarakat Adat Pribumi Asli.

Suku Betawi sebagai masyarakat adat Jakarta, memiliki tradisi, adat istiadat, dan budaya yang diwariskan turun- temurun. Sekarang secara hukum Suku Betawi sudah sah sebagai masyarakat adat. Dia harus juga memiliki lembaga adat.

Kini Jakarta menjadi daerah khusus, dan karena itu perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kemajuan orang Betawi pada waktu yang akan datang.

Selain daerah khusus, dalam Undang-undang ini dijelaskan juga kawasan aglomerasi. Ada tiga fungsi Daerah Khusus Jakarta, yaitu sebagai kota pusat perekonomian Indonesia, kota global, dan kawasan aglomerasi. Kawasan Aglomerasi memiliki Dewan Kawasan yang diangkat Presiden.

Sedangkan badan layanan Aglomerasi memiliki kantornya, perangkatnya, termasuk ada bantuan APBN dan dipersilahkan mencari anggarannya sendiri untuk menciptakan sebuah iklim yang kondusif didalam beberapa kota Jabodetabek.

Apa kepentingan orang Betawi dalam Aglomerasi ini, yaitu kita harus menempatkan putera-putera terbaik Betawi baik di Dewan Kawasan maupun Badan Layanan Aglomerasi.

“Kita minta nantinya kepada Pemerintahan Daerah untuk menghargai kedudukan strategis orang Betawi di Jakarta baik dalam penerimaan PNS, penerimaan beasiswa, penempatan orang Betawi di jajaran perusahaan daerah, maupun menempatkan orang Betawi di lembaga-lembaga dan badan-badan Pemda DKI Jakarta,” ungkap Zainuddin.

Zainuddin juga mengatakan, masyarakat Suku Betawi yang mendiami wilayah Jakarta ratusan tahun perlu didorong terus untuk mengembangkan kebudayaannya. Karena itu perlu lembaga adat Betawi.

“Saya berharap, Rapimnas ini menghasilkan rekomendasi yang baik bagi masyarakat Suku Betawi. Seperti budaya lain di negeri ini, budaya Betawi pun harus dikembangkan,” pungkas Zainuddin.

Dari Rapimnas, ada 5 calon saat ini yang masuk dan direkomendasi untuk menduduki Ketua Umum Bamus Betawi 1982, yakni Bang Haji Zainuddin,. M.H, S.E (Ketua Umum Bamus Betawi 1982), Bang H. Hasbiallah Ilyas (dari PKB), Bang Haji Ismail (dari PKS, Ketua Komisi B), Bang Haji Saiful Rahmat Dasuki (Wamenag RI), dan KH Lutfi Hakim (Ketua Umum FBR). ** (Rika)