April 30, 2026

Diduga Pengurus Serikat Pekerja Jadi Boneka Perusahaan,Seorang Karyawan PT Pembangunan Jaya Ancol TBK Di PHK

Spread the love

Loading

Jakarta- MCN.com – Pandemi telah usai menyisakan hutang janji yang tidak segera dilaksanakan oleh manajemen perusahaan. Hak-hak normatif seperti lembur dan penyesuaian upah dari tahun 2019-2021 yang ditangguhkan dengan komitmen pembayaran kepada pengurus Serikat Pekerja periode terdahulu akan segera dibayarkan mengingat masih adanya karyawan yang menerima Upah dibawah UMP DKI Jakarta, setelah kondisi perusahaan membaik belum juga dapat direalisasikan seperti tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama periode 2019-2021.

Bahkan setelah perpanjangan Perjanjian Kerja Bersama hingga Januari 2022. Komitmen tersebut tidak jua diimplementasikan dengan berangsur membaiknya pendapatan perusahaan pada tahun 2022 hingga kini.

Tata kelola perusahaan yang baik dengan menempatkan Pengurus Serikat Pekerja sebagai salah satu indikator GCG ( Good Corporate Governance ) bidang ketenagakerjaan dan karyawan sebagai aset paling berharga sehingga masa-masa berat pandemi karyawan yang berjibaku turun kerja sama tanpa membeda-bedakan level, bergotong royong sehingga situasi berat dan buruk dapat terlampaui menjadi komitmen Pengurus Serikat Pekerja Periode sebelumnya.

Gigihnya Perjuangan Pengurus Serikat Pekerja pada saat pandemi tidak dilanjutkan oleh Pengurus Serikat Pekerja periode 2023-2025 yang telah diDuga menjadi BONEKA Perusahaan.

Penyesuaian Upah Era Pandemi yang ditangguhkan dinafikan TIDAK DIPERJUANGKAN hal ini tampak pada penyesuaian upah tahun 2022 dilakukan dengan menghilangkan tunjangan tidak tetap/tunjangan kehadiran digabungkan dengan komponen upah pokok.

Tentu saja hal ini sangat merugikan karena menggerus THP ( Take Home Pay ) dan masih ada karyawan yang menerima upah dibawah UMP DKI Jakarta pada tahun 2023. Hal ini menciderai rasa keadilan.

 

 

Dengan kebijakan yang sangat merugikan tersebut ada Seorang karyawan berinisial FA yang berani dan melakukan upaya hukum memperjuangkan hak-hak normatif yang masih ditangguhkan dengan melakukan pencatatan permasalahan tersebut kepada Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja & Energi Jakarta Utara.

Tahun 2023 bekerja selama 21 tahun di PT PJA dengan latar belakang pendidikan Sarjana menerima upah pokok Rp 6,5 juta seolah-olah tampak lebih besar diatas UMP DKI Jakarta yakni 4,9 juta.

Padahal bila dilakukan break down Upah tersebut merupakan (Penggabungan Upah Pokok digabung dengan Tunjangan Tetap pada tahun 2018) yakni Upah Pokok 4,6 juta dibawah UMP DKI ditambah Tunjangan tetap sekitar Rp 1,9 juta sehingga bila digabung seolah lebih besar dari UMP DKI Ironi bahwa karyawan BUMD pun ternyata tidak sejahtera!!!Parahnya untuk Level paling bawah dengan masa kerja 5 tahunan masih ada pekerja menerima Upah Pokok 3.945.000 masih dibawah UMP DKI Jakarta.

Hal ini sangat menyedihkan dimana perusahaan BUMD sudah TBK pada tahun 2023 masih membayarkan upah dibawah UMP DKI Jakarta.
Kemana Serikat Pekerjanya? Yang seharusnya memperjuangkan kepentingan anggotanya dan membiarkan seorang anggotanya berjuang sendiri memperjuangkan hak-hak normatifnya yang masih ditangguhkan Era Pandemi.

Kecewa dengan sikap pengurus Serikat yang hanya menjadi BONEKA Perusahaan maka karyawan FA mencatatkan perselisihan hubungan industrial untuk memperjuangkan hak-hak normatifnya seorang diri diawali pada bulan Juni tahun 2023. Tercatat ada 3 (tiga) perselisihan yang dicatatkan di kantor Sudin Nakertrans & Energi Jakarta Utara.

Perselisihan Pertama merupakan perselisihan tentang penyimpangan Upah kerja lembur yang dibayarkan dengan sistem insentif Paket dan Pengaduan Tidak Adanya Struktur Skala Upah dan Pembayaran Upah dibawah UMP DKI.
Perselisihan Kedua tentang Penyesuaian Upah tahun 2019-2021 yang ditangguhkan Era Pandemi dan Perselisihan Ketiga tentang Implementasi Pasal 21 ayat 5 Perjanjian Kerja Bersama tentang Upah Kerja Lembur yang sudah diakui salah cetak oleh Ketua Serikat Pekerja periode penandatangan PKB 2019-2021 lewat surat pernyataan yang diserahkan kepada Kantor Suku Dinas Nakertrans & Energi Jakarta Utara. Dengan salah cetak pasal tersebut berimplikasi downgradenya Kepala Seksi yang berubah menjadi Officer dan berhak atas Upah Kerja Lembur.

Dari Upaya memperjuangkan hak-hak normatif seorang diri yang seharusnya menjadi tanggung jawab Pengurus Serikat Pekerja untuk memperjuangkannya.

FA harus menerima kenyataan pahit dari upaya perjuangan hak-hak normatif yang sudah berjalan kurang lebih 1 tahun hingga pada awal 2024 mencatatkan gugatannya dari pencatatan perselisihan kedua tentang Penyesuaian Upah tahun 2019-2021 yang masih ditangguhkan, yang telah dikeluarkan Surat Anjuran oleh Kantor Sudin Nakertrans Jak Utara ke Pengadilan Hubungan Industrial dengan no perkara 27/Prdt-Sus/PHI-2024/Jkt Pst
Namun upaya-upaya hukum memperjuangkan hak-hak normatif itu harus terhenti dengan intimidasi dikeluarkannya surat PHK an FA Maret 2024 dengan pelanggaran berat merujuk Pasal PKB dimana PKB sudah ex pire alias kosong selama 2 tahun.

PHK terjadi tanpa pengurus Serikat Pekerja melakukan Pendampingan sebagaimana diatur dalam AD-ART Organisasi dan UU Ketenagakerjaan.

Merasa dirinya diperlakukan secara tidak adil, kewajiban membayar iuran tiap bulan taat tidak pernah lalai namun tidak mendapatkan haknya untuk mendapat perlindungan dan pembelaan oleh Serikat Pekerja atas PHK yang secara prosedur formal bermasalah selain PKB kosong dengan tidak didampingi oleh Serikat Pekerja maka F A dengan nomor surat 012/FA-EXT/IV/2024 berbalik mencatatkan perselisihan dengan Serikat Pekerja kepada Kantor Sudin Nakertrans & Energi Jakarta Utara.

Adapun dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja sedang dilakukan telaah dan sedang dipelajari oleh Advokad kantor hukum Robertus & Associates -Attorneys and Councelors at Law yang telah diberikan Kuasa Hukum oleh FA

Ironis Serikat Pekerja yang seharusnya menjalankan AD-ART Organisasi, PKB dan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yakni memperjuangkan kesejahteraan, membela dan melindungi anggotanya, malah justru menabraknya melakukan pelanggaran dan menjadi BONEKA perusahaan.

“Karena itu, pada hari ini saya menghadiri undangan dan respons surat permohonan perselisihan dengan Serikat Pekerja,” di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara, Rabu 8 Mei 2024.tutur F A.  **{Ode}