![]()
Jakarta -MCN.com – Kasus Halmahera yang sampai saat ini belum juga terselesaikan Ketua LSM GMBI Wilter DKI Robinson Nanusella bersama para ketua “Distrik dan Jajaran se- DKI Jakarta mengawal Ketua Wilter Maluku Utara Sadik Hamsi dan DIR LBH DPP LSM GMBI Sayyid M Iqbal Rahman S.H M.H.
Jakarta (29 April 2024).
Kasus Halmahera yang terbengkalai di tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia kini disambangi oleh organisasi LSM GMBI sekaligus beraudensi dengan pihak Mahkamah Agung dan diterima langsung oleh pihak Humas MA RI.
Dalam pertemuan tersebut ada beberapa pertanyaan-pertanyaan yang di sampaikan oleh Sadik Hamsi dan Dir LBH DPP LSM GMBI Sayyid M Iqbal Rahman, SH, MH. dan sangat di apresiasi dengan baik.
Namun di sisi lain ada pertanyaan yang memang tidak bisa mengambil sikap dan langkah di karenakan bukan wewenangnya akan tetapi semuanya yang bisa mengambil keputusan di sini adalah BAWAS.
Oleh sebab itu LSM GMBI dengan segudang bukti yang kami miliki akan bergerak dan berjuang terus sampai titik darah penghabisan demi masyarakat Halmahera yang kami cintai.
“Saya sampaikan pada hari senin LSM GMBI telah mengajukan surat permohonan audiensi kepada MA RI dan Ketua Panitera MA RI untuk mendapatkan kepastian hukum.

Maksud dan tujuan kami datang untuk silaturahmi dengan MA RI, dan kami di terima oleh Humas MA RI untuk meluruskan tentang Gugatan Peninjauan Kembali Kepada Perusahan PT Tikindo Energi sebagai tergugat.
Putusan MA RI kasus di masyarakat Halmahera melawan perusahaan Nikel energi telah mengajukan permohonan perkara di pengadilan Tidore oleh karena itu kami telah mendapatkan kemenangan yang diberikan oleh pengacara kami yaitu
Abubakar Lamatapo,SH.
Kami bertemu langsung dengan pihak Humas MA RI dengan informasi data MA RI di mana kami diberikan oleh petugas yang menerima Wahyu print out informasi bahwa permohonan sehingga dengan adanya penemuan ini bertentangan dengan awal yang diberikan oleh pengacara kami.
GMBI datang untuk meluruskan permasalahan ini dan membenarkan putusan ini maka kami mengajukan Peninjauan Kembali PK.
“Oleh karena itu kami menyatakan GMBI mempunyai bukti keputusan MA RI dan rekaman pembicaraan dengan oknum MA RI meminta uang sebesar 5 Milyar rupiah untuk uang sogokan memenangkan kasus pihak lawan,”Tambah Sadik Ketua Wilter Maluku Utara didepan awak media.
“Kami datang untuk melaporkan adanya hal tersebut diatas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung ( Bawas ) untuk meneruskan hal tersebut diatas tentang kebenaran keputusan ini,” tambah Sadik Ketua Wilter Maluku Utara.
Ketua Wilter Maluku Utara Sadik Hamsi mengatakan, “ada pengacara kami di DKI Jakarta melakukan koneksi ke dalam jaringannya benar keterangan dari pihak MA RI.”
Oleh karena itu kami akan melakukan laporan pada hari kamis tanggal 02 May 2024 untuk mendapat kepastian hukum.
Kami membutuhkan jaminan agar kita tidak diganggu oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia.tutup sadik
**{Ode}



More Stories
Sikap dan Pernyataan Ketua Umum FPMM Umar Kei Terhadap Peristiwa di Maluku Tenggara
LMP dan M1R Kecam Dugaan Penghinaan Profesi Serta Rasisme Oleh Oknum Manajer Kursus Bahasa Inggris di Kelapa Gading
Perkuat Silaturahmi, FBR Korwil Jakarta Pusat Gelar Halal Bi Halal Bersama Heri Kustanto, S. H