April 29, 2026

Aliansi Wartawan Nonmainstream Indonesia Serukan Bebaskan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Koordinator Nasional Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (ALWANMI) Arief Suwandi menyerukan pembebasan Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim. Seruan itu terdengar dalam Konferensi pers digelar Koordinator Nasional ALWANMI Arief P. Suwendi dan Sekjen Ir.Chrisman A. Simanjuntak, di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2024). Kegiatan itu terkait dengan tersangka Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim.

Arief menjelaskan, penahanan fisik terhadap Gunata Prajaya Halim (52) dan penetapan penahanan kota terhadap ayahnya Wahab Halim (85) oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, merupakan tindakan yang tidak berdasar dan tidak beralasan, serta dinilai sebagai tindakan pengangkangan terhadap Sila Kemanusiaan dari Pancasila kita. Karena fisik tanah yang dituduhkan oleh terlapor (KP) sebagai “tumpang tindih” (overlapping) itu adalah Surat Otentik atau Sertifikat masing-masing pemilik.

Dan, pembeli selaku pemilik yang telah memiliki surat sah (SHM), baik Gunata Prajaya Halim maupun Wahab Halim, tidak membangun batas-batas permanen atas tanah milik mereka. Mereka tidak mendirikan bangunan permanen untuk dimanfaatkan sebagai tempat usaha permanen, dan tidak menggali tanah itu untuk digunakan sebagai urugan atau dijual.

Fisik atas tanah bersebelahan itu tidak ada yang dicuri ataupun dijual untuk beroleh keuntungan oleh Gunata Prajaya Halim maupun Wahab Halim. Sehingga tidak ada dasar aparat kepolisian untuk memerintahkan Juru Ukur BPN melakukan pengukuran ulang.

Bidang tanah yang dipersengketakan ini tidak dapat dikatakan tumpang tindih (overlapping), karena tidak pernah ditemukan adan tanah yang tumpang tindih, selain akibat longsor dan terjadi pengurugan yang dilakukan orang terhadap tanah lainnya.

Istilah “overlapping” hanya ada di dalam administrasi ketatausahaan atau Akta atau Surat Identitas sebidang tanah yang di Indonesia dikenal dengan nama Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL).

Untuk membuktikan terjadinya tumpang tindih Surat Kepemilikan suatu tanah, pihak-pihak bersengketa harus mengundang Juru Ukur BPN/Kantor Pertanahan setempat dengan disaksikan oleh kedua belah pihak bersengketa, yakni pemilik asal suatu tanah (penjual), dan saksi-saksi masing masing pihak atau pihak yang dihadirkan dalam pengukuran ketika penerbitan sebuah sertifikat dimohonkan.

Kehadiran pihak kepolisian diperlukan hadir di lokasi saat pengukuran untuk pembuktian ada atau tidaknya overlapping, dan untuk menghindari dan mengantisipasi terjadinya bentrok fisik, karena kepolisian tidak memiliki wewenang membuat surat tanah.

Jika terjadi perselisihan setelah pihak pertanahan menyatakan terjadi overlapping atas surat tanah, dan tidak terjadi musyawarah untuk mufakat dari kedua belah pihak bersengketa, maka persoalan dan kasus ini harus diperkarakan di pengadilan perdata untuk menguji dasar-dasar dokumen yang dipersengketakan, dan pihak yang merasa kehilangan atas surat yang ‘tumpang-tindih’ dapat menggugat pejabat Tata Usaha Negara di Pengadilan TUN, bukan di Pengadilan Militer maupun Pengadilan Agama. Karena produk (surat yang tumpang-tindih itu) merupakan produk pejabat Tata Usaha Negara (TUN).

Penahanan fisik dan penahanan kota terhadap Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim tidak ada dasarnya. Tidak ada dasar kekhawatiran menghilangkan barang bukti karena barang bukti sifatnya otentik dan harus diusut di Kantor Pertanahan (ATR/BPN).

Dalam kasus yang menjerat Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim, pasal-pasal yang dijadikan acuan sama sekali tidak pas dan tidak cocok. Jika Pasal 266 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi dasar tuntutan, maka pihak JPU Kejaksaan Kota Bekasi dinilai telah melakukan tindak kesewenangan atas Gunata Prajaya Halim dan Wahab Halim alias tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab, dan tidak mencerminkan amanat Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dari Pancasila.

Hal lain yang menjadi pertanyaan, jika dokumen ayahnya SHM (sertifikat Hak Milik) Nomor 2607 atas nama Wahab Halim disebut bermasalah, bagaimana bisa pihak Bank Mandiri menerima sebagai agunan kredit dengan pengikatan agunan senilai Rp.300,000,000 (tiga ratus juta rupiah) sejak 31 Agustus 2007 sampai sekarang yang diajukan oleh Wahab Halim, yang kemudian kredit agunan tersebut di bank berubah nama menjadi Gunata Prajaya Halim pada tahun 2016 dikarenakan Wahab Halim (ayah Gunata Prajaya Halim) sudah terlalu tua. SHM No.2607 atas nama Wahab Halim ini sudah pernah diagunkan ke Bank BNI sebesar Rp. 68,000,000 pada 1999, kemudian diagunkan kembali ke Bank Buana Indonesia tahun 2004, baru kemudian pindah ke Bank Mandiri sejak tahun 2007 sampai sekarang, yang berarti Sertifikat Hak Milik tersebut sudah diagunkan terus menerus sejak 1999 sampai sekarang. Berarti SHM tersebut dinyatakan tidak bermasalah.

Untuk itu, kami, para jurnalis yang tergabung di dalam Aliansi Wartawan Non-Mainstream Indonesia (Alwanmi) berkewajiban turut memberi pencerdasan dalam mewujudkan keadilan kepada seluruh masyarakat dunia secara universal, seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan melalui kasus ini

Kami menduga adanya kejanggalan terhadap proses, kronologis, histori dan penerapan hukum yang dialami oleh Gunata Prajaya Halim dan ayahnya Wahab Halim tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang, sekaligus pembuktian bahwa penegakan hukum adalah prioritas apalagi kini kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat nasional bahkan internasional

Dalam penjelasan Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya data fisik dan data yuridis yang tercantum di dalamnya harus diterima sebagai data yang benar.

Lebih lanjut, pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 menyatakan, dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan maupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Dari kutipan di atas, kita semua berharap hal ini tidak terjadi dalam kasus Gunata Prajaya Halim dan ayahnya, Wahab Halim, sehingga tidak ada anggapan publik bahwa jika kasus ini seolah ‘dipaksakan’, bukankah kepemilikan SHM atas kedua nama tersebut tercatat sejak 1998, sedangkan gugatan awal terlapor dilakukan pada 2007 dan gugatan akhir tahun 2020. Atau 9 tahun dan 22 tahun, bukankah ini sudah Kadaluarsa?

Terhadap semua hal di atas, maka Alwanmi memohon dan menyampaikan kehendak kiranya Bapak Presiden Joko Widodo, Kepala Staf Presiden RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jaksa Agung RI, Menteri ATR/BPN RI, termasuk Kejati Jawa Barat, Kejari Kota Bekasi, Ketua PN Kota Bekasi dan semua pihak yang terkait agar Gunata Prajaya Halim dan ayahnya Wahab Halim dibebaskan dari segala tuntutan dan dakwaan, atau bebas murni. * (Rika)