April 17, 2026

Hakim Tolak Hadirkan Saksi Verbalisan, Advokat Septa Aditya Aslam: JPU Hanya Ulurkan Waktu

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan Tomi Desatria, S.H, atas terdakwa Alex Muaya, mantan petinju nasional, dengan dakwaan tunggal yakni Pasal 170 Ayat (2) terhadap Abrahams Timothus Parlindungan alias Bampi, batal digelar di Pengadilan Tangerang, Senin (12/09/2023).

Kuasa hukum Alex Muaya, yang tergabung dalam Law Firm IMS & ASSOCIATES, Septa Aditya Aslam, S.H, M.H, kepada awak media, menuturkan, sejatinya hari ini dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Sungguh, kami kaget sekali. Dari tim kuasa hukum, kami mendengar ternyata Jaksa Penuntut Umum justru menghadirkan saksi verbalisan dalam agenda sidang pada hari ini,” tutur Septa.

Advokat Septa menambahkan, sebagai aparatur penegak hukum, seharusnya kita semua paham bagaimana sistem peradilan pidana. Ketika keterangan saksi sudah selesai semua, termasuk keterangan saksi dari penuntut umum (a charge), keterangan saksi dari terdakwa yang meringankan (a de charge), keterangan terdakwa, maka agenda selanjutnya seharusnya adalah tuntutan JPU.

“Jadi urgensi jaksa itu apa, kok tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi verbalisan kembali padahal kesempatan jaksa untuk menghadirkan saksi sudah selesai. Apalagi ini adalah Laporan Polisi (LP) Model B kecuali Laporan Polisi (LP) Model A dan kasus narkotika saya sangat paham kenapa perlu dihadirkan saksi verbalisan,” ungkap Septa.

Kelihatan jaksa sendiri sudah mulai ragu untuk membuktikan dakwaanya dan uraian kronologis yang sudah diterapkan pada surat dakwaan, sehingga keraguan itu membuat jaksa juga ragu dalam membuat tuntutannya.

Kuasa hukum Alex Muaya itu puas dengan respon hakim menolak dengan dihadirkan saksi verbalisan. “Saya sangat puas, artinya hakim sangat objektif dalam melihat permasalahan dan melihat fakta-fakta yang telah kita ungkap dalam persidangan,” papar Septa.

Dihadirkannya saksi verbalisan di persidangan tidak akan mengubah hal apapun, termasuk dakwaan, kebenaran materiil, dan fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan.

“Ini hanya teknik menggulur-ngulur waktu saja, sedangkan kepastian hukum itu harus jelas,” tutup Septa.

Hukum menuntut kepastian demi keadilan, sementara “dubium” (keraguan) menyatakan ada sesuatu yang salah.

**(Rika)