![]()
Tanggerang – MCN.com – Sidang ke-4 kasus pengeroyokan dengan terdakwa Alex Muaya dan kawan-kawan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/8/2023). Alex Muaya didakwa dengan Pasal 170 Ayat 2.
Dalam sidang itu dihadirkan beberapa saksi dari terdakwa Alex Muaya (saksi A de charge). Dalam BAP tersebut pihak korban mengatakan Alex Muaya beserta kawan-kawan melakukan pengeroyokan yang menyebabkan luka berat pada korban Abrahams Timotheus Parlindungan alias Bampi.
Kuasa Hukum Alex Muaya, Suhartawan Hutapea S.H yang tergabung dalam Law Firm IMS & Associate, mengatakan, dakwaan JPU merupakan pasal tunggal yakni Pasal 170 ayat 2 yang berbunyi
Dari keterangan para saksi fakta yang disumpah di dalam persidangan, dipastikan baik di TKP-1 dan TKP-2 sama sekali tidak ada pengeroyokan secara bersama-sama yang dilakukan Alex Muaya maupun para terdakwa lainnya.
Fakta yang diterangkan oleh para saksi bahwa kejadian di TKP-1 itu satu lawan satu, antara terdakwa Rohmat Gunawan versus Abraham. Di situ, Alex Muaya sebagai orang yang melerai. Hal itu terbukti pada video yang diperlihatkan saksi Novita kepada majelis hakim di persidangan.
Adapun Alex Muaya memukul hanya sekali, secara spontan, karena pada saat dilerai oleh Alex, korban Abraham Bampi memukul duluan sehingga Alex refleks melakukan sekali pukul ke arah wajah korban Abraham alias Bampi.
Pada saat perkelahian satu lawan satu di TKP-1, dijelaskan oleh saksi Sevly bahwa kondisi korban Abraham alias Bampi hanya terdapat luka lecet, bukan luka berat. Terbukti, korban Abraham alias Bampi masih bisa berjalan normal dan mengemudi mobil miliknya.
Suhartawan menambahkan, kalau mengacu pada kejadian TKP-2, jelas faktanya Alex Muaya justru sebagai pihak korban yang dengan sengaja ditabrak mobil oleh korban Abraham, saat terdakwa Alex sedang berbincang dengan saksi John di pos sekuriti.
Akibatnya Alex menderita luka serius di kaki kanan yang hampir putus akibat tergilas mobil Abraham. Alex kemudian mendapat perawatan di RS fatmawati.
Bagaimana Alex bisa melakukan pengeroyokan terhadap Abraham padahal Alex Muaya pada kejadian di TKP-2 itu terkapar tidak berdaya dengan luka-luka serius di kakinya, dan untuk berjalan saja Alex harus dibopong dua orang. Sampai saat ini Alex masih menggunakan kursi roda karena kakinya cacat.
Terbuka kemungkinan Abraham alias Bampi terluka karena dikeroyok oleh warga yang ada di lokasi kejadian pasca insiden penabrakan tersebut. Sehingga, fakta di TKP-1 dan TKP-2 memperlihatkan terdakwa Alex Muaya dan para terdakwa lainnya adalah orang-orang yang tidak bersalah.
Suhartawan Hutapea yakin, majelis hakim akan memeriksa perkara aquo obyektif dan akan memberikan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari dakwaan dan tuntutan karena unsur-unsur pasal 170 ayat (2) tidak terbukti.
Dari pemeriksaan saksi JPU (a Charge) dan saksi terdakwa (a de Charge), tidak ada satupun yang melihat Alex Muaya melakukan pengeroyokan bersama teman-temannya terhadap Abraham alias Bampi. Yang terjadi di TKP-1 hanya pertengkaran satu lawan satu, antara korban Abraham versus terdakwa Rohmat Gunawan, yang diduga dipicu karena provokasi Abraham akibat menenggak alkohol bersama rekan-rekannya.
“Mudah-mudahan Majelis Hakim dapat berlaku obyektif dan mempertimbangkan saksi-saksi, bukti-bukti serta pledoi yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sehingga memberikan putusan yang adil bagi Alex Muaya dan kawan-kawan,” harap Suhartawan Hutapea. **(Rika)



More Stories
Danlanal Bintan Wakili Dankodaeral IV Hadiri Penutupan Penyengat Heritage 2026
Dari Laut Untuk Rakyat, Kodaeral I dan PIMA Indonesia Bantu Tingkatkan Kesehatan Warga Pulau Halang
PPAL Perkuat Sinergi Kemaritiman Melalui Kunjungan ke INSA