Juni 21, 2026

Aksi Damai Aliansi Honorer Nasional Suarakan Regulasi Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Masalah tenaga honorer dalam dunia pendidikan di Indonesia, dari tahun ke tahun, menjadi momok yang meresahkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan itu sendiri.

Aksi damai yang digelar Aliansi Honorer Nasional (AHN) di depan Monas, Jakarta pada Rabu (24/5/2023) lagi-lagi memperlihatkan litani panjang derita tiada akhir tenaga honorer di negeri ini.

Para pendemo adalah anggota Aliansi Honorer Nasional dari Sabang sampai Merauke tanpa henti meneriakkan aspirasi mereka dan menarasikan kisah-kisah pedih perjuangan mereka.

Para pendemo yang sudah setengah putus asa itu masih bisa berharap dengan sang kepala negara Presiden Joko Widodo. Sayang, Presiden Jokowi sedang berada di luar Jakarta, sehingga Ketua Umum AHN Retno Edi Kurniadi didampingi 14 perwakilan hanya diterima Kantor Staf Presiden.

Mereka mengusung 5 poin aspirasi. Setelah berdiskusi selama 3 jam, Edi Kurniadi keluar dan menyampaikan hasilnya kepada para pengunjuk rasa yang masih bertahan di depan Istana.

“Kami tidak bertemu Bapak Presiden, beliau ada di luar Jakarta. Namun setelah berdiskusi selama 3 jam, kami mendapat kepastian bahwa tuntutan kita itu akan mendapatkan tindak lanjut dalam waktu dua minggu. Memo aspirasi kita sudah ada di atas meja Presiden. Kita masih punya agenda lagi pada 25 Mei dan 26 Mei. Besok kita lanjutkan,” seru Ketum DPP Aliansi Honorer Nasional itu kepada massa yang menungguinya.

Ada 5 tuntutan AHN kepada Presiden. Bagi Yanto Susilo, S.Pd dari Cianjur, dirinya sudah merasa lelah dengan perjuangan dalam aksi damai ini. “Kami sudah lelah, aksi ini kami lakukan sejak 2015 sampai sekarang. Kami minta regulasi pengangkatan menjadi ASN. Kami sudah lelah menyuarakan guru-guru honorer seluruh Indonesia,” ujar Yanto di depan Monas, Jakarta.

Sementara Koordinator Lapangan Aksi Damai AHN Fred Awom, mengatakan, walau aspirasi mereka sudah berada di atas meja Presiden, namun dia menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang selama ini menzolimi tenaga honorer selama bertahun-tahun.

“Kami sudah mengabdi kepada negara selama belasan tahun. Kami bekerja selama 8 jam sehari dengan gaji yang tidak sesuai. Seharusnya negara sudah mengangkat kami sebagai ASN. Tapi negara lalai. Negara tidak bertanggung jawab. Konstitusi mengharuskan negara berpihak kepada kami, bukan menzolimi kami. Negara mengabaikan HAM kami,” tegas Awom.

Awom juga menyoroti Pemda di Papua yang tidak serius dengan tenaga honorer. Demikian aspirasi mereka juga ditanggapi dingin oleh para wakil rakyat (DPRD). “Sudah jadi rahasia umum bahwa politisi yang duduk di legislatif itu “manusia penuh janji” untuk mendapatkan suara rakyat saat pemilu. Setelah itu mereka lupa dengan janji-janji mereka. Itu budaya politik mereka,” tambah Awom.

Pada Rabu (24/5/2023), dalam rapat dengan Komisi X DPR, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, perekrutan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 akan berlangsung. Pemda diminta mengajukan formasi sebanyak-banyaknya agar isu guru honorer ini bisa diselesaikan.

Nadiem Makarim mengatakan, permasalahan tenaga honorer dipicu oleh keadaan tenaga didik di sekolah yang bisa pindah kapan saja, pensiun, atau meninggal dunia. Akibatnya dibutuhkan guru honorer secara tiba-tiba.

Persoalan ini coba dipecahkan dengan menciptakan platform marketplace guru, yaitu suatu database semua guru yang boleh mengajar, yang nantinya bisa diakses oleh semua sekolah di Indonesia.

Pola perekrutan guru yang tadinya terpusat, akan diubah menjadi perekrutan real time dan langsung dilakukan oleh sekolah, kapan saja.

Dengan marketplace guru ini, nantinya sekolah bisa merekrut guru ASN sesuai formasi yang ditentukan pemerintah pusat berdasarkan Dapodik. Guru yang sudah direkrut sekolah otomatis menjadi guru PPPK.

Ada dua jenis guru yang terdapat pada marketplace tersebut, yakni guru-guru honor yang sudah lulus seleksi calon guru ASN dan guru lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan yang lulus uji kompetensi dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon guru ASN.

Terkait pembayaran gaji dan tunjangan, pemerintah pusat tidak lagi melakukan transfer anggaran gaji dan tunjangan guru ASN kepada pemerintah daerah, melainkan langsung ditransfer kepada rekening sekolah.

Dengan sistem marketplace guru itu diharapkan tak ada lagi guru-guru yang diberi gaji dan tunjangan dengan nilai ala kadarnya.* (Rika)