![]()
Jakarta – MCN.com – Pengungkapan kasus pengemplangan pajak terus dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah terdakwa Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi dijebloskan penjara, kini giliran tersangka lainnya. Tercium indikasi oknum DJP meminta bayaran Rp 2 miliar agar terdakwa lain dibebaskan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis penjara dan denda hingga Rp 112,25 miliar terhadap dua terdakwa, yakni Ahmad Khadafi dan Junaidi Priandi dalam kasus faktur pajak yang tidak berdasarkan saksi yang sebenarnya (TBTS) melalui wajib pajak PT EIB dan PT PKB, pada 16 Februari 2023 lalu.
Ahmad Khadafi divonis 4,6 tahun penjara, sementara Junaidi Priandi dihukum dengan vonis 3,6 tahun. Bagaimana dengan terdakwa lain?
Pengacara Jaya Lokon yang hadir di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023) mengatakan, kliennya Ahmad Yasir merupakan korban dari terpidana Ahmad Khadafi. Karena itu, dia meminta langkah hukum praperadilan terhadap kasus kliennya.
Menurut Lokon, kliennya bukan pengguna faktur pajak dan penerbit faktur pajak. Karena itu dia mempertanyakan dakwaan Pasal 39 A UU Pajak terhadap kliennya.
“Klien kami murni korban dari permainan terpidana Ahmad Khadafi. Klien kami yang menjadi korban karena rekeningnya dipinjam oleh si terpidana Ahmad Khadafi. Kenapa malah klien kami ditersangkakan juga. Klien kami tidak mengetahui hal itu,” ujar Lokon di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Lebih lanjut Lokon mengatakan kasus ini adalah kasus praperadilan yang menguji kompetensi dan keprofesionalan penyidik Direktorat Jenderal Pajak PN Jakarta Selatan. Pasca putusan praperadilan pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Kementerian Keuangan.
Dalam permohonan praperadilan, Lokon menemukan beberapa kejanggalan, antara lain, pertama, dari berita acara penyitaan, warna mobil kliennya disamarkan. Warna aslinya putih metalik, namun ditulis dalam berita acara warna hitam metalik. Kedua, penyidik meminta uang Rp 2 miliar kepada kliennya agar bisa lolos dari tersangka dan dibebaskan benda penyitaannya.
“Adalah fakta klien kami dimintakan uang Rp 2 miliar oleh oknum penyidik Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan supaya tidak ditersangkakan. Sudah sangat jelas, klien kami ditersangkakan karena tidak mau menyetor uang Rp 2 miliar. Itu fakta di persidangan karena diungkap oleh saksi-saksi, termasuk oleh Ahmad Khadafi sendiri. Ini adalah sebuah tindakan amoral oknum Direktorat Jenderal Pajak yang harus segera kita tindaklanjuti agar Kementerian Keuangan membersihkan dirinya,” tegas Lokon.
Lokon menambahkan Direktorat Jenderal Pajak harus berlaku adil. Mengapa perusahaan-perusahaan yang menikmati dividen atau surplus dari penerimaan pajak negara tak ditersangkakan. “Seharusnya mereka membayar 10, tapi ternyata hanya membayar 2. Artinya, tak satu pun pengguna menjadi tersangka. Sementara klien kami dijadikan tersangka,” tanya Lokon.
Lokon berharap tidak lagi terjadi abuse of power pada direktorat jenderal pajak. Semua itu telah terungkap dalam fakta pengadilan. * (Rika)



More Stories
FORWARTA Soroti Dugaan Sentralisasi Kekuasaan Jabatan di BKD DKI
Polri Pastikan Pemulihan Mental Korban, Tim Trauma Healing Turun di RSUD Bekasi
10 Orang Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Kramat Jati Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Masyarakat Untuk Mengecek