April 16, 2026

Kota Pekanbaru Raih Penghargaan Adipura 2022, Kepala DLHK Hendra Afriadi: Kesadaran Warga Jadi Penentu

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persoalan lingkungan hidup dan kebersihan di Pekanbaru semakin dipengaruhi oleh kesadaran masyarakatnya. Peraturan yang berlaku ikut membantu edukasi terkait sampah.

Tingkat kesadaran warga itu telah menggiring Kota Pekanbaru meraih Adipura 2022 kategori kota terbersih.

Penghargaan Adipura diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun, di Jakarta, Selasa (2023).

Adipura 2022 diberikan kepada sebuah kabupaten/kota yang memenuhi kriteria sebagai kota terbersih. Kota Pekanbaru pun dinilai memenuhi kriteria itu sehingga didapuk menerima Adipura 2022.

PJ Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP., M.AP, mengapresiasi penghargaan ini dan mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dan warga masyarakat Kota Pekanbaru atas kontribusinya menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah.

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi, SH., M.Si, mengatakan penghargaan Adipura 2022 kepada Pekanbaru memperlihatkan tingginya kesadaran masyarakat peduli sampah dan lingkungan hidup.

“Keberhasilan Kota Pekanbaru dalam menjaga lingkungan hidup dan kebersihan merupakan hasil usaha bersama semua pihak, baik pemerintah kota maupun masyarakat. Kita harus mempertahankan pencapaian ini, sekaligus lebih meningkatkan lagi,” ujar Hendra Afrianto di Jakarta, Selasa (28/2/2023).

Hendra berkisah, pada 2023, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru lebih menggiatkan lagi edukasi pengelolaan sampah. Kaum ibu dan warga lainnya diajarkan mengelola sampah, di mulai dari dalam keluarga dengan memilah sampah organik dan tak organik, kemudian menjualnya ke bank sampah serta mendapat cuan berupa tabungan sampah.

Selain itu, pada setiap kecamatan di Kota Pekanbaru disediakan TPS. Penyediaan TPS itu untuk menjawab kebingungan warga dalam membuang sampah. Waktu pembuangan sampah oleh warga pun sudah tercantum dalam peraturan walikota Pekanbaru.

Ada SK terkait TPS sebagai salah satu solusi agar warga tak membuang sampah sembarangan. Setiap TPS diawasi camat dan lurah dalam berkoordinasi dengan DLHK.

Setiap bentuk pelanggaran akan dikenai sanksi dan denda, bahkan bisa dipidanakan. “Ternyata warga kami semakin menyadari tanggung jawab mereka dalam menjaga lingkungan hidup dan kebersihan,” tutur Hendra.

Pada 2022, terdapat 1.500 petugas kebersihan atau tenaga harian lepas. Mereka dibiayai dari APBD. Karena itu, Hendra harus sering melakukan evaluasi.

Memasuki Kota Pekanbaru, warga merasakan kebersihan lingkungan hidup itu. Bagi Hendra, kerja masih terus berlanjut selama sampah masih tercecer dan kesadaran masyarakat masih terus diedukasi. * (Rika)