April 16, 2026

SETARA Institute Rilis Laporan dan Data Pelanggaran Kebebasan Beragama Tahun 2022 di Indonesia: Rapor Merah yang Belum Diperbaiki

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – SETARA Institute pada Selasa (31/1/2023) merilis laporan dan data Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) tahun 2022 di Indonesia. Sebuah catatan yang masih bertinta merah. Tercatat 175 peristiwa dengan 333 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan. Jumlah ini berbeda tipis dengan temuan pada 2021, yakni 171 peristiwa dengan 318 tindakan pelanggaran.

Dari 333 tindak pelanggaran tersebut, 168 tindakan dilakukan oleh aktor negara, sementara 165 tindakan dilakukan aktor non negara. Ini berarti tak banyak terjadi perubahan. Pada 2019, terdapat 200 peristiwa dengan 327 tindakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama.

Pelanggaran Kebebasan beragama yang dilakukan aktor negara terbanyak dilakukan oleh pemerintah daerah (47 tindakan), kepolisian (23 tindakan), Satpol PP (17 tindakan), institusi pendidikan negeri (14 tindakan), dan Forkopimda (7 tindakan).

Sedangkan pelanggaran KBB oleh aktor non negara paling banyak dilakukan oleh warga (94 tindakan), individu (30 tindakan), ormas keagamaan (16 tindakan), MUI (16 tindakan) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (10 tindakan).

Secara umum terlihat ada 3 kondisi KBB pada 2022. Pertama, terjadi tren pelanggaran pada kasus gangguan tempat ibadah. Kasus seperti ini meningkat terus pada 6 tahun terakhir. Pada 2022, terdapat 50 tempat ibadah yang mengalami gangguan, dengan perincian sebanyak 21 menimpa gereja (18 Kristen, 3 Katolik), 16 menimpa masjid, 6 Wihara, 4 Musala, 2 Pura, dan 1 tempat ibadah penghayat.

Kedua, pada 2022 terdapat tren pelanggaran pada penggunaan delik penodaan agama. Pada 2021 terdapat 21 kasus, pada 2022 terdapat 19 kasus. Ketiga, cukup terlihat tren penolakan terhadap ceramah.

Selain itu, SETARA Institute juga melaporkan 5 tindakan pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan aktor negara, adalah diskriminasi (40 tindakan), kebijakan diskriminatif (25 tindakan), pelarangan usaha (18 tindakan), penolakan tempat ibadah (13 tindakan), dan penersangkaan penodaan agama (10 tindakan).

Enam tindakan pelanggaran KBB yang dilakukan aktor non-negara, mencakup penolakan pendirian tempat ibadah (38 tindakan), intoleransi (37 tindakan), pelaporan penodaan agama (17 tindakan), pelarangan ibadah (15 tindakan), penolakan ceramah (14 tindakan), dan perusakan tempat ibadah (7 tindakan).

Ditinjau dari segi sebaran pelanggaran KBB, posisi pertama Jawa Timur (34 peristiwa), Jawa Barat (25 peristiwa), DKI Jakarta (24 peristiwa), Banten (11 peristiwa), Jawa Tengah (11 peristiwa), Sumatera Utara (10 peristiwa), Aceh (7 peristiwa), Kalimantan Barat (7 peristiwa) dan Nusa Tenggara Barat (6 peristiwa).

SETARA Institute juga mengamati beberapa variabel yang dapat mempengaruhi kondisi pelanggaran KBB di tahun-tahun mendatang. Pertama, disahkannya KUHP pada Desember 2022. Kedua, potensi politisasi identitas menjelang Pemilu 2024, dan ketiga, kenaikan pesat kasus pelarangan ceramah terhadap tokoh agama yang anti pluralisme dan kritis terhadap pemerintah.

Kemudian, SETARA Institute memberi rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk memperkuat kepemimpinan toleransi dan mempercepat kebijakan tata kelola inklusif. Pemerintah pusat dan daerah diminta mengefektifkan penanganan kebijakan diskriminatif yang membenarkan kelompok tertentu.

SETARA juga meminta Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri mengkaji ulang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 8 dan 9 Tahun 2006, dan Polri diminta mengintensifkan pemantauan ujaran kebencian dan hoaks.

#MCN/RIKA/RED