Mei 1, 2026

Penertiban dan Penggusuran Bangunan Liar Di Kebon Nanas Jatinegara Jakarta Timur

Spread the love

Loading

Jakarta- MCN.com – Walikota tingkat Kota administrasi Jakarta Timur melakukan penggusuran bangunan liar diwilayah kebon nanas jatinegara kelurahan cipinang besar selatan, menurut keterangan dari KASATPOL PP Kota Administrasi Jakarta Timur BUDI NOVIANTO sebagai berikut:

  1. Penertiban Terpadu pada tanggal 12 Januari 2023 dalam rangka pengamanan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang berlokasi di Jl. IPN Kebon Nanas RT 009 RW 06 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Kota Administrasi Jakarta Timur
  2. Tim terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta timur melibatkan Kementerian
    PUPR c.q. BBWSCC, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur, Polres Metro
    Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kodim 0505 Jakarta Timur,
    PLN, Subgarnisun Jakarta Timur, Satpol PP, Sudin SDA, Sudin Lingkungan
    Hidup, Sudin Perhubungan, Sudin Sosial, Sudin Pertamanan dan Hutan Kota,
    Sudin Bina Marga, Sudin Kesehatan, Sudin Kominfo, Sudin CKTRP, Sudin Perumahan Rakyat, Sudin Damkar, Sudin Dukcapil, Sudin Pendidikan Wil I,
    Sudin PPAPP, Suban Pengelola Aset Daerah, Suban Kesbangpol.
  3. Sebelum pelaksanaan kegiatan ini terlebih dahulu telah dilakukan sosialisasi kepada warga terdampak dan bagi warga ber KTP DKI Jakarta akan direlokasi
    ke Rusun Cipinang Besar Utara
  4. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur yang merupakan Proyek Strategis Nasional untuk
    pengendalian banjir jakarta yang dilaksanakan oleh BBWSCC Kementerian PUPR.
  5. Lahan dimaksud merupakan Aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang Diserah terimakan melalui BAST dari Yayasan Trisakti c.q. STMT Trisakti kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai SIPPT No. 3050/-1.711.5
    Tanggal 30 Oktober 2003 An. Yayasan Trisakti (STMT) Trisakti.
  6. Dilokasi lahan terdapat Bangunan liar Semi Permanen sejumlah 59 Unit.

DASAR HUKUM

  1. Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum;
  2. Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk
    Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban
    Umum;
  3. Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Penertiban
    Terpadu.
    Adapun penggusuran dan penertiban tersebut sudah memenuhi SOP yang dilaksanakan secara humonis tanpa ada kekerasan fisik.Tutup Budi