Mei 1, 2026

RIBUAN BURUH GERUDUK KANTOR KEMENAKER, TUNTUT KENAIKAN 13% UPAH MINIMUM

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com -Partai Buruh dan KSPI menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Menteri Ketenagakerjaan, Jumat (4/11/2022).

Dalam aksi ini buruh mengeluarkan 4 tuntutan, pertama, menuntut kenaikan UMK 2023 sebesar 13%. Kedua, menolak PHK dengan dalih resesi global. Ketiga, menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Keempat, mendesak agar RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga segera disahkan.

Aksi buruh juga dilakukan di beberapa kota industri lain, seperti Serang, Bandung, Semarang, Batam, Medan dan lainnya.

Presiden Partai Buruh, yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan, kabar mengenai 45.000 buruh garmen dan tekstil yang di-PHK, tidak benar. Tidak benar pula ada PHK di sektor otomotif.

Menurut Iqbal, kabar itu dihembuskan untuk membangun narasi bahwa sedang terjadi resesi, maka upah tak usah naik.

Dia minta kepada menteri terkait agar tidak menakut-takuti rakyat dan tidak menjadi provokator bahwa pada 2023 ekonomi Indonesia jadi gempa karena resesi.

Dampak dari provokasi ini sangat merugikan buruh. Pengusaha hitam memanfaatkan situasi ini untuk minta tidak ada kenaikan upah, dan mereka melakukan PHK dengan pesangon murah dan menggantinya dengan buruh outsourcing.

Menurut Iqbal, secara teoretis, resesi baru terjadi bila ekonomi dalam dua kwartal berturut-turut mengalami pertumbuhan negatif. Sementara, ekonomi Indonesia pada kwartal kedua tumbuh positif 5,1 % dan 5 % pada kwartal ketiga.

Pertumbuhan ekonomi Indonesia nomor 3 dunia, setelah India dan Filipina. Karena itu, Partai Buruh dan KSPI menolak PHK dengan alasan resesi.

“Inflasi Januari-Desember 2022 diperkirakan 6,5 %. Bila ditambah pertumbuhan ekonomi, maka prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9 %. Jika dijumlah, nilainya menjadi 11,4 %. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6 % sehingga kenaikan upah yang kami minta adalah 13 %,” ujar Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menolak PP Nomor 36 yang merupakan aturan turunan dari Omnibus Law yang sudah dinyatakan cacat formil. Karena itu, harusnya menggunakan PP Nomor 78.

Jika kenaikan upah di bawah inflasi, maka daya beli buruh akan semakin melemah, sebab kenaikan upah tidak bisa menutupi kenaikan harga kebutuhan hidup. Bagi buruh, UU Cipta Kerja merugikan mereka. * (Rika).

#MCN/RZ-HN/RED