Oktober 21, 2026

Eny Retno Yaqut Yakin Suaminya Tak Bersalah Dalam Perkara Kuota Haji Khusus Tambahan

Spread the love

Loading

JAKARTA -Mediacitranusantara.com – Eny Retno, istri mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hadir mendampingi persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (20/10/2026). Kendati hari ini suaminya belum mendapat giliran pemeriksaan, Eny Retno tetap hadir dan menyampaikan rasa terima kasihnya atas dukungan yang terus mengalir.

Perkara ini menyeret Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Ketua Umum Asosiasi KESTHURI Asrul Azis Taba, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

“Pak Yaqut belum mendapat giliran sidang pada hari ini, namun saya ingin menyampaikan terima kasih atas kehadiran sahabat, para kyai, dan teman-teman yang datang dari berbagai daerah Jakarta, Tasikmalaya, Banten, Indramayu, Pemalang, hingga Brebes. Terima kasih atas dukungannya selama ini. Semoga ini menjadi awal yang baik dan menuju akhir yang baik pula,” ujar Eny Retno kepada awak media usai sidang.

Eny Retno menilai, keterangan para saksi dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang hadir hari ini telah memperjelas banyak hal dalam perkara ini.

“Dengan jelas kita semua dapat mendengar langsung dari mereka. Mereka sendiri yang menentukan harga, mereka sendiri yang mengumpulkan, dan mereka sendiri yang menyetorkan dana tersebut. Jadi hal ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan Pak Yaqut,” tegas ibu empat anak ini.

Eny Retno menjelaskan bahwa fee percepatan yang dikumpulkan oleh pihak PIHK tidak ada kaitannya dengan Kementerian Agama. Dana yang disetorkan jamaah tersebut kemudian diterima oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mengaku menyerahkan segala urusan hukum kepada Allah SWT dan yakin bahwa seiring berjalannya persidangan, kebenaran akan semakin terungkap.

Usai sidang, Yaqut Cholil Qoumas juga menegaskan bahwa keterangan para saksi justru semakin memperkuat pembelaannya, membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam persoalan yang sedang disidangkan.

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir dan Melissa Anggraini, menekankan pemeriksaan kepada saksi Khalid Zeed Abdullah Basamalah terkait dasar dikeluarkannya surat yang menyatakan Keputusan Menteri Agama bertentangan dengan aturan. Surat inilah yang kemudian dijadikan salah satu dasar oleh KPK dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Padahal, saksi Basamalah mengaku tidak pernah membaca maupun melakukan kajian terhadap Keputusan Menteri Agama tersebut, sehingga keabsahan alasannya dipertanyakan.

Sejak sidang pertama hingga hari ini, Eny Retno selalu hadir mendampingi suaminya. Ia menyimak setiap kesaksian dengan saksama, yakin bahwa hati nurani mampu membedakan mana keterangan yang jujur dan mana yang tidak. Ia berjanji akan tetap tegar berdiri mendampingi suaminya sampai kebenaran akhirnya terungkap. ** (RN)