![]()
Jakarta – Mediacitranusantara.com -Kantor Hukum DPD & Partner secara terbuka meminta Komisi III DPR RI untuk memberikan perhatian serius dan mengawal proses penangkapan Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M. Najamudin. Hingga saat ini, Agusrin diketahui masih menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21).
Selain ke legislatif, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan desakan serupa kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Langkah ini diambil karena upaya pelimpahan Tahap II selalu terkendala akibat sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Persoalan hukum ini bermula dari kerja sama bisnis pada Maret 2017 antara PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) dan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) milik Agusrin terkait izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Pada tahun 2019, disepakati jual beli saham dan aset HPH senilai Rp33,3 miliar. Namun, pada Maret 2020, PT TAC melaporkan Agusrin ke Polda Metro Jaya setelah menemukan bahwa dua lembar cek senilai Rp30,5 miliar yang diberikan sebagai pembayaran ternyata adalah cek kosong.
Setelah melalui rangkaian penyidikan, pada Oktober 2021, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Agusrin M. Najamudin dan mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan (Pasal 378 dan 372 KUHP).
Meskipun sempat terhambat gugatan perdata pada periode 2023-2025, penyidikan pidana tetap berlanjut hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi. Akibat mangkir berkali-kali dari panggilan pelimpahan tersangka, pada 14 Oktober 2025, polisi resmi menerbitkan DPO bernomor DPO/103/X/Res. 2.1/2025/Reskrimsus.
Upaya jemput paksa sempat dilakukan pada Februari 2026 melalui penggeledahan di kediaman keluarganya di Pekan Sabtu, Kota Bengkulu, namun Agusrin tidak ditemukan di lokasi.
Melihat berlarutnya penanganan kasus ini, Imam Nugroho dari Kantor Hukum DPD & Partner meminta Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri untuk turut mempertanyakan progres pengejaran ini.
“Keberadaan Agusrin yang hingga kini belum diamankan memicu pertanyaan publik mengenai profesionalisme aparat. Kami meminta Kompolnas dan Komisi III DPR RI melakukan supervisi serta pengawasan langsung. Jangan sampai status DPO ini hanya menjadi pajangan sementara tersangka tetap bebas berkeliaran,” tegas Imam Nugroho dalam keterangannya di Jakarta.
Pihak DPD & Partner berharap keterlibatan lembaga negara dan pengawas eksternal dapat mengakselerasi koordinasi pengejaran tersangka. Saat ini, kepolisian masih terus melacak keberadaan Agusrin demi kepastian hukum dan dimulainya proses persidangan di pengadilan.



More Stories
Kopral FC Lanal Dabo Juara SPP Cup 2026, Taklukkan Della FC 4-1 di Final
Putusan Adat, Lenis Kogoya Tegaskan Yayasan Tuarek Natkime Sah Secara Hukum dan Berhak Kelola Besi Scrap Freeport
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi BolaÂ