![]()
Timika – Mediacitranusantara.com – Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Kedaulatan NKRI, Dr. Lenis Kogoya, menegaskan bahwa secara hukum dan legalitas dokumen, Yayasan Tuarek Natkime sah dan berhak sepenuhnya mengelola besi tua atau scrap dari sisa operasional PT Freeport Indonesia (PT FI). Pernyataan ini disampaikannya saat memimpin Sidang Peradilan Adat di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut digelar untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat adat terkait hak hibah besi scrap dan penghentian pengelolaan oleh pihak ketiga.
“Setelah meneliti dan memeriksa kelengkapan dokumen, kami tegaskan secara hukum Yayasan Tuarek Natkime sah dan berhak mengelola aset besi scrap milik PT Freeport Indonesia,” ujar Lenis Kogoya di hadapan pengurus yayasan selaku pemilik hak ulayat atas wilayah operasi perusahaan.
Dalam kesempatan itu, Lenis juga meminta agar keabsahan lembaga yang selama ini dikenal sebagai Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) dan Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (Lemasko) ditinjau ulang. Menurutnya, jika kedua lembaga tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen sah sebagai perwakilan masyarakat pemilik hak ulayat, maka perlu dilakukan pelengkapan administrasi dan musyawarah adat baru. Selain itu, ia juga menuntut adanya audit pertanggungjawaban keuangan atas pengelolaan besi scrap yang telah dilakukan kedua lembaga tersebut selama belasan tahun terakhir.
“Lembaga yang mengaku sebagai Lemasa dan Lemasko serta telah mengelola aset ini selama bertahun-tahun, wajib diperiksa dan mempertanggungjawabkan seluruh aliran keuangannya kepada masyarakat adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lenis Kogoya menyatakan hasil putusan sidang adat menetapkan bahwa pengelolaan besi scrap PT FI harus diserahkan sepenuhnya kepada Yayasan Tuarek Natkime. Selanjutnya, yayasan tersebut akan melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama Lemasa, Lemasko, dan pihak PT Freeport Indonesia.
“Ini adalah putusan sah hasil Peradilan Adat hari ini,” ucap Lenis seraya mengetuk palu sidang.
Sementara itu, Ketua Yayasan Tuarek Natkime, Janes Natkime, menyambut baik dan mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, penegasan ini membuktikan bahwa lembaga adat harus didasari kekuatan hukum yang sah, dengan tujuan utama melindungi dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Pernyataan Dr. Lenis Kogoya menegaskan posisi kami. Melalui sidang ini, terbukti bahwa yayasan kami sah secara hukum dan berhak mengelola aset tersebut, karena kami memegang legalitas yang lengkap,” ungkap Janes.
Ia berharap putusan ini dapat menjadi pertimbangan utama bagi manajemen PT Freeport Indonesia, mengingat perjuangan masyarakat adat atas hak ulayat tanah dan kekayaan alam di wilayah tersebut telah berlangsung sejak lama.
“Peradilan Adat ini berbicara soal hukum adat, kaitan antara manusia, alam, dan tanah leluhur. Oleh karena itu, keadilan dan kejujuran adalah hal yang paling kami harapkan,” tambah Janes.
Sidang ini juga dihadiri oleh Ketua Pokja Kemanusiaan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Anton N Alom, serta sejumlah tokoh adat dan masyarakat setempat. **(A/RN)



More Stories
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
KWJPB Soroti Dugaan Budaya Patronase di Dinas Sosial DKI
Survei IDM: Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Hingga 79,2 Persen