April 23, 2026

Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Terdakwa Toni Amin menjalani proses hukum atas kasus kejahatan perpajakan yang diduga telah merusak sistem perpajakan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara. Sidang kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2026).

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum memaparkan bahwa Toni Amin diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan cara menerbitkan faktur pajak fiktif atau tidak berdasarkan transaksi nyata melalui PT Swadaya Sentosa Karyaprima selama periode Januari 2016 sampai Maret 2018.

Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi juga dinilai merusak sistem perpajakan nasional karena tidak dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Kejahatan dalam ranah perpajakan sangat merugikan penerimaan negara dan karena itu menjadi tindak pidana serta para pelaku terus dikejar kejaksaan,” tegas Jaksa.

Perbuatan terdakwa diduga melanggar Pasal 39A Jo Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jaksa juga menyoroti bahwa tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak belum menunjukkan tren yang positif, meskipun berbagai kemudahan administrasi telah diberikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi yang terus-menerus agar masyarakat memahami bahwa pajak adalah sumber utama pendanaan untuk pembangunan nasional.

“Pelanggaran terhadap kewajiban pajak merupakan tindak pidana dan harus diproses secara hukum,” pungkas Jaksa. **(RN)