April 18, 2026

Sidang Lanjutan Dugaan Penyimpangan Pengadaan TIK Kemendikbudristek: Hadirkan Saksi Ahli BPKP, Dedi Nurmawan Susilo Darmawan

Spread the love

Loading

Jakarta – Mediacitranusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk program digitalisasi pendidikan periode 2020–2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI kembali digelar.

Proses hukum ini berfokus pada dugaan pengaturan spesifikasi perangkat laptop berbasis Chrome OS yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Hatta Ali Lantai 1, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Dalam sidang dengan nomor perkara 147/Pid.Sus-TPK/2025 ini, Nadiem Anwar Makarim (Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024) berstatus sebagai terdakwa. Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum.

Saksi ahli yang dimintai keterangan adalah Auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dedi Nurmawan Susilo Darmawan.

– Majelis Hakim: Dipimpin oleh Ketua Majelis Purwanto S Abdullah, S.H., M.H., didampingi anggota Sunoto, S.H., M.H., Eryusman, S.H., M.H., Mardiantos, S.H., M.H., serta Andi Saputra, S.H., M.H.

– Panitera Pengganti: Bobby Iskandardinata, S.H.

– Penuntut Umum: Rudi Dwi Prastyono, S.H., Agung Nugraha Santoso, S.H., dan Prabowo, S.H.

– Penasihat Hukum Terdakwa: Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H., dan rekan-rekan.

Terdakwa disangkakan melanggar aturan pidana korupsi dengan rincian:

– Dakwaan Primair: Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

– Dakwaan Subsidair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  **(RN)