![]()
Jakarta Pusat – MCN.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perkara dugaan korupsi yang melibatkan Isa Rachmatarwata dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, di Ruang Sidang Wiryono Projodikoro 1, Lantai 2, Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Selasa 9/12/2025
Isa Rachmatarwata, yang menjabat Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK tahun 2006–2012, diduga terlibat karena menyetujui pemasaran produk asuransi saving plan dengan bunga 9 persen–13 persen, meskipun Jiwasraya saat itu dalam kondisi keuangan buruk atau insolven. Menurut Pasal 6 KMK Nomor 422/KMK.06/2003, perusahaan asuransi tidak boleh memasarkan produk baru jika dalam kondisi insolvensi atau tidak mampu membayar kewajiban tepat waktu.
Sebelum menerbitkan surat persetujuan, Isa beberapa kali bertemu dengan direksi Jiwasraya yang kini menjadi terpidana, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, di kantor Bapepam-LK. Meskipun mengetahui kondisi keuangan buruk, ia tetap memberikan persetujuan.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi ade charge. Tiga saksi yang dihadirkan adalah Kocu Andre Hutagalung (Ahli Reasuransi), Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Ahli Hukum Pidana), dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.H. (Ahli Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Negara).
Majelis Hakim dipimpin oleh Ketua Majelis Sunoto, S.H., beserta anggota Dennie Arsan Fatrika, S.H., Ni Kadek Susantiani, S.H., Mardiantos, S.H., dan Alfis Setyawan, S.H., serta panitera pengganti Haryanto. Penuntut Umum diwakili oleh Triyana Setia Putra, S.Si., S.H., M.H., beserta rekan-rekannya. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Soesilo Wibowo, S.H. dan rekan.
Isa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **(Rika)



More Stories
Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Arief Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
JPU Tuntut Dwi Sudarsono 12 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pertamina, 4 Terdakwa Lainnya 6-10 Tahun Penjara