April 30, 2026

Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI: Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 11,7 Triliun

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) digelar di Ruang Sidang Kusumaatmadja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri 1A Khusus Jakarta Pusat. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa.17 November 2025

Kelima terdakwa tersebut terdiri dari dua orang dari pihak LPEI dan tiga orang dari PT Petro Energy, yaitu:

– Jimmy Masrin (Pemilik PT Petro Energy)
– Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy)
– Susy Mira Dewi (Direktur Keuangan PT Petro Energy)

Kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 900 miliar dan berpotensi meningkat hingga Rp 11,7 triliun.

Dalam kasus ini, kedua belah pihak diduga telah bersepakat untuk mempermudah proses pemberian kredit. LPEI memberikan kredit kepada PT Petro Energy meskipun mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat. Perjanjian kredit sebesar Rp 1 triliun diberikan secara bertahap. PT Petro Energy juga diduga membuat kontrak palsu sebagai dasar pengajuan kredit ke LPEI.

Selain itu, Direksi LPEI diduga menggunakan kode “uang zakat” untuk meminta “jatah” sebesar 2,5% hingga 5% dari kredit yang dicairkan kepada debitur.

Secara keseluruhan, dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 11,7 triliun.

Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini terdiri dari:

– Ketua: Brelly Yunar Dien Wardi Haskori, S.H, M.H
– Anggota: I Wayan Yasa, S.H, M.H
– Anggota: Edward Agus, S.H, M.H
– Anggota: Nofalinda Arianti, S.H, M.H
– Anggota: Hiashinta Fransiska Manalu, S.H

Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauzi Rahmat, dan Rio Vernika Putra.

Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum Soesilo, S.H dan Sandra Nangoy, S.H. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

**(Rika)