![]()
Jakarta – MCN.com – Mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengaku sedih dan kecewa atas vonis 11 tahun yang diberikan kepada dirinya oleh hakim pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Iwan mengatakan keputusan itu sangat mengabaikan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan yang disampaikan saksi ahli.
“Apa yang saya sampaikan di persidangan, semuanya itu tak dijadikan bahan pertimbangan untuk keputusan hakim terhadap saya. Semua keterangan dan kesaksian diabaikan begitu saja oleh hakim,” ucap Iwan kepada awak media usai persidangan.
Sidang perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana, M Fairza Maulana, dan Gatot Arif Rahmadi.
Akibat perbuatan mereka, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 36 miliar. Dana sejumlah kegiatan tersebut bersumber dari APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2022–2024.
Majelis hakim menyatakan Iwan Henry Wardhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan menjatuhkan hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Iwan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp13,5 miliar.
Usai sidang, kepada awak media, Iwan mengungkapkan perasaan kecewa dan kesedihannya. Dia tak mengerti mengapa majelis hakim mengabaikan fakta persidangan.
“Saya merasa kecewa dengan keputusan majelis hakim saat ini, karena berdasarkan bukti-bukti yang sudah saya sampaikan, tidak satupun yang dijadikan bahan pertimbangan oleh hakim. Apa yang disampaikan oleh penuntut umum sampai dengan masa akhir persidangan tidak ada satupun bukti yang bisa disajikan kepada proses persidangan itu,” ucap Iwan dengan suara tenang.
Iwan juga mengatakan bahwa dirinya merasa kecewa karena tidak ada satupun dari sanggar pemilik seni budaya, organisasi seni budaya yang telah menyatakan dirinya telah meminta uang. Tidak ada satupun.
Kemudian, Iwan kembali menjelaskan, bahwa selaku pengguna anggaran, berdasarkan proses pengadaan barang dan jasa, sudah diberikan kuasa kepada kuasa penggunaan barang dan jasa.
“Selaku kuasa penggunaan anggaran, pelimpahan kewenangan itu sifatnya delegatif. Artinya, tanggung jawab sudah diberikan sepenuhnya kepada kuasa penggunaan anggaran dan itu sudah disampaikan juga kepada saksi ahli. Saksi ahli juga sudah menyampaikan hal serupa. Tapi ternyata, itu tidak dijadikan dasar pertimbangan hukum oleh hakim,” tutur Iwan.
Hal kedua, yang disampaikan Iwan, bahwa dirinya sudah menghadirkan saksi-saksi yang melihat, dan saksi ahli, termasuk ajudannya, tapi tetap saja dirinya dijadikan bersalah.
“Dengan keputusan ini saya merasa tertekan dan sedih, karena tidak ada satupun bukti yang diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum. Kenapa saya tetap disalahkan. Apa yang dikatakan Gatot dan Fairza ditelan bulat-bulat oleh hakim,” Iwan kecewa.
Untuk upaya hukum selanjutnya, Iwan akan berdiskusi dengan kuasa hukumnya.
“Tapi saya ingin sampaikan satu hal, selama hayat masih dikandung badan, bila mana ada satu sanggar seni saja pernah menerima atau memberikan sesuatu kepada saya, atau saya pernah meminta uang dari seseorang, saya katakan saya tidak pernah melakukan itu. Tapi kalau itu dijadikan alasan untuk menghukum saya, maka saya akan merasa sedih dan tentu mempertanyakan keadilan di sini,” pungkas Iwan Henry Wardhana.* (RN)



More Stories
Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Arief Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
JPU Tuntut Dwi Sudarsono 12 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pertamina, 4 Terdakwa Lainnya 6-10 Tahun Penjara