Oktober 3, 2026

Djumyamto Akui Terima Uang Dua Kali Dalam Perkara Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Sidang dengan agenda mendengarkan saksi mahkota itu menghadirkan mantan hakim Tipikor Jakarta Pusat, Djumyamto. Di hadapan majelis hakim, Djumyamto mengaku menerima sejumlah uang sebanyak dua kali, walau dia tidak mengetahui sumber uang tersebut.

Ungkapan jujur itu dia sampaikan karena merasa bersalah sudah sejak awal, saat menerima uang tersebut. “Dari awal, saya sudah merasa bersalah, bukan kali ini saja. Ya, saya merasa bersalah,” ucap Djumyamto di tengah proses pengadilan terhadap dirinya.

Kasus dugaan suap terkait vonis perkara ekspor CPO ini bermula dari keputusan majelis hakim yang memvonis lepas (onslag) terhadap tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kejaksaan Agung RI terkejut dengan vonis ini dan mulai melakukan penyelidikan. Sejumlah pihak pun digiring ke pengadilan, termasuk pihak di kalangan PN Jakarta Pusat.

Mereka yang terlibat adalah Djumyamto, mantan hakim Tipikor Jakarta Pusat, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom, sesama anggota majelis hakim, Muhammad Arif Nuryanta, Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Jakarta Utara.

JPU menyebut bahwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan menerima uang USD 2.500.000 (atau Rp 40 miliar). Uang itu guna mempengaruhi majelis hakim agar memutus perkara korporasi migor dengan vonis bebas.

JPU kemudian memerinci pembagian uang tersebut dan diberikan kepada siapa saja. M. Arif Nuryanta menerima Rp 15,7 miliar; Wahyu Gunawan menerima Rp2,4 miliar; Djumyamto mendapatkan Rp 9,5 miliar; Agam Syarif Baharuddin memperoleh Rp 6,2 miliar; dan Ali Muhtarom menerima Rp 6,2 miliar.

Usai sidang, kepada awak media Djumyamto mengatakan sudah mengakui perbuatannya. “Sudah saya sampaikan di persidangan. Intinya, bahwa saya selaku pribadi mengakui telah menerima pemberian dua kali, tapi mengenai mengapa saya menerima, sesuai dengan persidangan, karena kami berpikir waktu itu bahwa ada izin dari pimpinan (Ketua PN saat itu).

Disampaikan oleh terdakwa Agam dalam persidangan, bahwa sebenarnya para hakim sampai saat ini tidak tahu sumber uang datang dari mana.

“Intinya uang itu dari mana, sebenarnya kami tidak tahu, karenanya kami tak pernah bertanya berapa jumlahnya,” ujar Djumyamto.

Ditanya awak media, mengapa dirinya terbuka dan jujur mengatakan hal itu, ia hanya menjawab singkat: “Saya mengatakan hal itu karena saya merasa bersalah. Karena merasa bersalah maka saya harus mengatakan apa adanya agar perkara ini terang,” ujarnya jujur.

“Saya terima uang tapi bukan untuk kerakusan atau hedon saya, tapi saya sumbangkan untuk kegiatan keagamaan atau untuk kepentingan agama dan seni budaya untuk kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan hedonisme saya,” pungkas Djumyamto.   **(Rika)