Mei 2, 2026

Haidar Alwi: Tambang Rakyat dan Koperasi Tambang, Jalan Kedaulatan dari Maluku Untuk Indonesia Timur

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – R. Haidar Alwi, pendiri Haidar Ali Care dan Haidar Alwi Institute terpanggil bersuara tentang Pasal 33 UUD 1945. Menurut Alwi, pasal 33 bukan slogan, tapi perintah konstitusi: bumi, air, dan kekayaan alam yang dikuasai oleh negara wajib digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Indonesia timur, khususnya Maluku dan sekitarnya memikul amanat UUD 1945 tersebut karena disana terdapat nadi nikel, pesisir kaya hayati, dan peluang energi masa depan berdenyut.

Jika tata kelola tambang masih tetap seperti hari ini, maka ekologi kita akan terluka, masyarakat hanya jadi penonton, “energi untuk negeri” hanya sebatas sebuah poster.

“Yang kita perlukan adalah tambang rakyat berbasis koperasi, skema legal, terukur, dan berpihak, yang memindahkan pusat nilai dari koperasi ke warga, dari ekstrasi buta ke kedaulatan ekonomi,” tutur Haidar Alwi dalam talkshow saat peluncuran media online “AsamManis.News” di Di Wisma Maluku, Jl. Kebon Kacang Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).

Mengapa “tambang rakyat” begitu urgen saat ini, menurut Haidar Alwi, pertama, karena nilai tambah terlalu banyak yang bocor. Indonesia telah menjadi produsen nikel terbesar dunia, dengan produksi sekitar 2,2 juta ton pada 2024 lebih dari 50 persen pasokan global. Itu ada di Sulawesi dan Maluku.

Namun, dominasi volume tambang nikel itu belum otomatis berarti kita punya kedaulatan jika manfaatnya tak kembali kepada warga.

Data global memperlihatkan ketimpangan antara ledakan smelter dan kualitas hidup komunitas pesisir. Karena itu, “tambang rakyat” bukan sebuah romantisme. Ia adalah arsitektur ulang kepemilikan dan distribusi nilai luhur di hulu dan hilir, dengan koperasi sebagai alat produksi dan daerah sebagai pusat kendali.

Kedua, karena eksternalitas nikel itu nyata. Kajian terbaru menunjukkan emisi dari pembukaan lahan tambang nikel bisa mencapai 4 hingga 500 kali lebih besar dibanding emisi dari proses produksi. Sebuah angka yang bisa menampar logika transisi bila jejak karbon di hulu diabaikan.

Ini alarm agar desain bisnis tambang, termasuk milik rakyat, wajib beroperasi dengan standar lingkungan paling ketat, berbasis pemulihan dan energi bersih untuk operasi penambangan dan pengolahan.

UU PWP3K menetapkan larangan pertambangan di pulau kecil dan pesisir tertentu (pasal 35). Ini penting untuk Maluku dan Papua Barat yang berjejaring pulau kecil. Artinya, tambang rakyat bukan berarti tambang di mana saja. Ia harus tunduk pada tata ruang pesisir, melindungi pulau kecil dan wilayah adat. Hukum positif memberi pagar jelas agar emas-nikel tak menenggelamkan emas biru (perikanan) dan pariwisata hayati.

Gonjang-ganjing Raja Ampat, Papua, menjadi cermin. Empat dari lima izin nikel di sana dicabut pemerintah setelah tekanan publik dan kajian dampak lingkungan, namun satu izin PT Gag Nikel tetap berjalan dengan argumentasi legal teknis (di luar zona geopark, rehabilitasi berjalan, nilai ekonomi tinggi).

Apapun posisinya, pesan hukumnya jelas, yakni pulau kecil bukan ruang kosong. UU PWP3K melarang tambang di pulau kecil, dan serangkaian putusan MA/MK menguatkan kerangka itu. Kebijakan harus menolak logika “terlanjur izin”; ia harus kembali ke amanat konstitusi dan daya dukung pulau.

Di Pulau Gebe dan seantero Maluku-Sulawesi, sebagian kawasan industri nikel menyedot bijih dari pulau-pulau sekitar. Laporan lapangan menunjukkan perikanan pesisir terdampak dan kesehatan warga terdampak, termasuk indikasi merkuri perlu ada pemantauan yang ketat.

Kita tak anti-industri. Kita anti ongkos sosial yang disembunyikan. Keadilan ekologis berarti mengerem di pulau kecil, memulihkan pesisir, dan menata ulang zona tambang agar daya dukung tak jebol.

Sambil membenahi nikel, Indonesia timur juga bersiap di migas. Pada April 2025 pemerintah mengumumkan penganugerahan 5 blok migas, termasuk Gaea dan Gaea II di Papua Barat serta Binaiya di lepas pantai Maluku, dengan estimasi sumber daya besar.

Jika dikelola dengan skema kemitraan daerah dan konten lokal, blok-blok ini bisa memperkuat PAD dan pembiayaan lingkungan, bukan sekadar menambah lifting.

Pelibatan BUMD/koperasi pada sumur eksisting melalui Permen 14/2025 menunjukkan arah baru tata kelola: rakyat bukan penonton.

“Tambang rakyat” dan “koperasi tambang” bukan pengecilan industri. Ini pembesaran rakyat. Maluku dan Indonesia timur punya kesempatan menjadi etalase kedaulatan: nikel dikelola berdampingan dengan laut, migas menambah PAD sambil meluasnya energi bersih, dan media lokal mengawal narasi agar tak dibajak.

Target bauran EBT 23% (RUEN) harus diikat pada perbaikan hulu, agar baterai dan listrik bersih tidak dibangun di atas korban pesisir.

Energi untuk negeri baru bermakna jika nilai tambah tinggal di desa-desa tambang, ekologi tetap terjaga, dan konstitusi ditegakkan sampai ke akar.** (Rika)