![]()
Papua – MCN.com – Sebuah surat somasi dilayangkan Advokat Aloysius Renwarin kepada Universitas Cendrawasih, Papua. Tak digubris. Pemuda Hebeibulu pun melakukan Pemalangan rumah sakit itu. Butuh keberanian dan rendah hati untuk berdialog.
Masyarakat adat Hebeibulu Yoka melakukan pemalangan Rumah Sakit Umum (RSU) Papua yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/5/2025). Pemalangan dilakukan sejumlah pemuda dari Kampung Yoka.
Ondofolo atau tetua adat Kampung Yoka, Ricky David Mebri, meminta Universitas Cenderawasih (Uncen) selaku penanggung jawab pembangunan dapat memenuhi sejumlah tuntutan, yakni penyelesaian ganti rugi tanah adat yang hingga saat ini belum diselesaikan.
“Hal lainnya, harus menerima 50 persen anak asli Papua sebagai pegawai di rumah sakit itu. Dari 50 persen anak Papua, sebanyak 20 persen harus anak asli Yoka,” katanya.
Mebri mengaku sejak somasi dilayangkan pada 20 April 2025, Uncen belum menjawab somasi ataupun melakukan pertemuan dengan pihaknya.
“Kami tetap akan melakukan pemalangan hingga ada itikad baik dari Uncen terhadap pembangunan rumah sakit tersebut,” jelas Mebri.
Masyarakat adat Hebeibulu Yoka melakukan pemalangan Rumah Sakit Umum (RSU) Papua yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan di Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Rabu 28 Mei 2025. Pemalangan dilakukan sejumlah pemuda dari Kampung Yoka.
Kuasa Hukum Ondofolo Yoka David Riky Mebri, Aloysius Renwarin, menjelaskan, sebelumnya surat somasi telah dilayangkan kepada Uncen, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang kini menjadi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, terkait penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh Uncen kepada pemilik tanah.
“Saya mengantar sendiri somasi ini kepada para pihak, namun hingga saat ini tidak ada jawaban,” katanya.
Pada 2023, Uncen melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengajukan penerbitan sertifikat Hak Pakai terhadap tanah seluas 6,4 hektar atau 64.215 m2 meter persegi yang berlokasi di Distrik Kota Baru, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua. Tanah diperuntukan pembangunan Rumah Sakit Vertical Kementerian Kesehatan Universitas Cenderawasih.
Sertifikat tersebut diterbitkan dengan tanpa adanya surat pelepasan adat dari Kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo yang merupakan pemilik sah tanah adat wilayah tersebut. Padahal sebelumnya, pemilik tanah memberikan tanah tersebut kepada Uncen untuk Proyek Pengembangan Kampus Uncen.
Atas kejadian ini, maka masyarakat Kesukuan Yoka Hebeibulu dan Hedam Ayapo melayangkan somasi kepada Uncen dengan menuntut ganti kerugian dengan telah menggunakan tanahnya seluas 6,4 hektar atau 64.215 m2 meter persegi sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Vertikal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Dengan tuntutan ganti kerugian 10 persen dari nilai NJOP Tanah sesuai dengan nilai lokasi tersebut, dimana nilai NJOP tanah di lokasi adalah Rp 10 juta per meter persegi atau total keseluruhan senilai Rp 64 miliar lebih,” katanya.
Aloysius Renwarin menyayangkan sikap tidak dialogis dan cuek dari pihak RS itu, padahal bila terjadi komunikasi maka tidak akan menimbulkan kemarahan dari pemuda suku tersebut.
Ia juga menyesali perilaku suka menyerobot tanah adat suku tanpa memikirkan konflik dikemudian hari.
Aloysius menegaskan, hukum harus ditegakkan demi keadilan dan kemanusiaan. Setiap jengkal tanah di Bumi Papua ada pemiliknya. Tanah itu sudah dimiliki jauh sebelum Indonesia merdeka. Tinggal saja rasa saling menghormati, bukan sikap serakah dan main kuasa. * (Rika)



More Stories
Ratusan Massa GSPMII Menuju Monas, Pengamanan Humanis Polisi Jaga Situasi Kondusif
Wujud Sinergi Nyata, Dandenpom Lanal Bintan Hadiri Peringatan May Day 2026 di Tanjungpinang
Elemen Buruh dan Pemuda Gelar Aksi May Day di DPR/MPR, Polisi Pastikan Keamanan Terjaga