![]()
Jakarta – MCN.com – Sidang kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi penanganan perkara di PN Surabaya terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, berlanjut digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl. Bungur Besar Raya No.24, 26, 28, RT.28/RW.1, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Senin (19/5/2025).
Sidang perdana mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera digelar hari ini. Jaksa akan membacakan surat dakwaannya terhadap Rudi.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan, S.H, M.H, didampingi hakim anggota Sri Hartati, S.H, M.H dan Andi Saputra, S.H, M.H.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan atas terdakwa Rudi Suparmono, mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, yang terindikasi gratifisika dan suap. Rudi Suparmono didakwa dugaan menerima suap sebesar 43.000 dollar Singapura.
Ada empat pasal alternatif yang didakwakan jaksa kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono.
Rudi Suparmono didakwa dengan Dakwaan Pertama, Kesatu Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Atau Kedua Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga dikenai Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau Keempat dikenai Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Dakwaan Kedua, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, Rudi Suparmono merupakan hakim PN Surabaya itu diduga menerima uang dengan mata uang dolar Singapura (S$) dari Lisa Rachmat (LR), pengacara Ronald Tannur yang kala itu telah pindah tugas menjadi Kepala PN Jakarta Pusat, diduga ikut mendapat bagian dari Erintuah dan dari Lisa Rachmat.
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menerima suap/gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tanur.
Awal kasus ini adalah peristiwa penganiayaan berujung kematian yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera, pada Oktober 2023.
Atas perintah ibu Ronald Tannur, Meirizka, Lisa Rachmat berupaya mencari cara untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan. Salah satunya memberikan suap kepada majelis hakim perkara tersebut di PN Surabaya.
Berkat bantuan Zarof, Lisa mampu berkomunikasi dengan Rudi Suparmono yang kemudian memilih tiga hakim menjadi majelis, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru. Suap pun diberikan Lisa kepada Erintuah sebesar SG$38 ribu; Mangapul dan Heru masing-masing SG$36 ribu; Rudi mendapat SG$20 ribu; dan panitera Siswanto sebesar SG$10 ribu. Dalam pembagian tersebut, diduga Rudi Suparmono saat itu telah pindah tugas menjadi Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ronald Tannur pun divonis bebas pada Juli 2024. Hakim menilai Dini meninggal dunia karena penyakit lain, usai menenggak alcohol saat berkaraoke. Hakim mengabaikan luka fisik dan cedera organ lain yang merupakan dampak penganiayaan Ronald.
Masyarakat dan sejumlah tokoh memprotes keputusan itu. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung kemudian didesak melakukan pemeriksaan terhadap Erintuah dan kawan-kawan.
Dugaan mafia peradilan makin tercium saat penyidik melakukan penggeledahan pada dua rumah Rudi di Jakarta dan Palembang. Saat itu, penyidik menemukan uang tunai berbagai pecahan mata uang senilai Rp 21 miliar yang disembunyikan di sebuah mobil milik istri Rudi.
Jumlah ini berbeda dengan kesaksian Erintuah dan Lisa yang menyebut hanya akan memberikan uang suap kepada Rudi sebesar SG$20 ribu dan SG$34 ribu atau sekitar Rp 800 juta. Bahkan, Lisa memastikan jatah suap kepada Rudi belum sempat dikirimkan atau masih berada di kediaman kuasa hukum Ronald tersebut.
Usai sidang, jaksa mengatakan kepada media bahwa karena tidak ada eksepsi, maka hakim meminta jaksa menghadirkan tiga saksi untuk masuk ke pokok perkara. ** (Rika)



More Stories
Penasihat Hukum Terdakwa Ibrahim Arief Harap Majelis Hakim Bebaskan Kliennya
Tindakan Toni Amin Dinilai Merusak Sistem Perpajakan dan Penerimaan Negara
JPU Tuntut Dwi Sudarsono 12 Tahun Dalam Kasus Korupsi Pertamina, 4 Terdakwa Lainnya 6-10 Tahun Penjara