April 18, 2026

Bacakan Duplik di PN Jakarta Pusat, Penasehat Hukum Maruf Berharap Hakim Bebaskan Kliennya

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Persidangan terhadap terdakwa Fosma di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025) dengan agenda pembacaan duplik oleh penasehat hukum Maruf. Duplik itu memperlihatkan bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat terhadap kliennya, Fosma, tidak tepat. Maruf yakin Fosma tidak bersalah dan harus bebas.

Terdakwa Fosma, seorang ibu muda, didakwa Jaksa Penuntut Umum telah melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHAP. Dia pun dituntut dengan ancaman vonis 3,5 tahun penjara.

Mendengar tuntutan Jaksa itu, Fosma hanya bisa tertunduk. Di rumahnya, dia masih memiliki anak-anak yang membutuhkan kasih sayangnya sebagai seorang ibu. Saat ini si bungsu sedang sakit. Itulah yang membuat Fosma makin gelisah, walau ia harus pasrah pada saat vonis dijatuhkan.

Fosma telah ditahan selama 5 bulan di Lapas Perempuan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelum ditahan di Pondok Bambu, Fosma ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Pada persidangan, Selasa (29/4/2025), nanti dia akan mendengar putusan hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Maruf, yang selama ini mendampingi Fosma, mengatakan akan memperjuangkan agar hakim memutus bebas terhadap sang terdakwa.

Maruf yakin dengan putusan bebas itu mengingat dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan dakwaannya. Karena itu, demi hukum, Fosma harus dibebaskan.

“Pada intinya duplik yang disampaikan oleh kami selaku kuasa hukum, membuat nota pembelaan pleidoi yang telah disampaikan beberapa hari lalu. Dalam perkara klien kami, kami membantah Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dan surat tuntutannya di mana klien kami didakwa berkaitan dengan pidana Pasal 378 dan 372 KUHP.

“Kami memperlihatkan bahwa klien kami tidak terbukti dalam dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutur Maruf kepada awak media, Kamis (24/4/2025).

Menurut Maruf, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan tuduhannya terhadap Fosma di pengadilan.

Maruf berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan fakta persidangan, pledoi dan duplik dari penasehat hukum terdakwa. Dia mengingatkan bahwa Fosma memiliki tanggung jawab besar terhadap keluarga dan anak-anak. Maruf berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan kemanusiaan dari terdakwa saat membacakan putusan nanti. ** (Rika)