April 19, 2026

Keterangan Saksi-Saksi Kuatkan Posisi Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong

Spread the love

Loading

Jakarta – MCN.com – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Mimika nomor 272/PHPU.BUP – XXIII/2025 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (11/2/2025) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan saksi-saksi. Sebanyak 12 saksi dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim MK, Saldi Isra, dibantu dua Hakim Anggota, Asrul Sani dan Ridwan Mansyur. Terdapat dua saksi ahli dan 10 saksi dari masing-masing pihak yang beperkara.

Perkara Nomor 272/PHPU.BUP – XXIII/2025 diajukan Paslon Nomor Urut 2, atas nama Maximus Tipagau dan Pegi Patrisia Pattipi.

Pihak Terkait dalam hal ini Paslon 01, Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, menghadirkan saksi ahli I Gusti Putu Artha.

Atas keterangan saksi ahli dan para saksi, Ketua Majelis Hakim Saldi Isra mengatakan pihaknya berterima kasih atas keterangan yang telah diajukan masing-masing pihak. Nantinya itu akan dijadikan fakta-fakta untuk penyelesaian masalah yang terjadi.

Pada sidang sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika selaku Termohon menyatakan dugaan pelanggaran terhadap Johannes Rettob tidak termasuk dalam poin-poin yang diatur dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada terkait persyaratan sebagai calon kepala daerah, sehingga KPU hanya melakukan klarifikasi atas dokumen yang disampaikan.

Bawaslu Mimika juga mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap keterangan pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya. Pada pokoknya itu bukan pelanggaran administratif pemilihan dan pidana pemilihan melainkan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.

“Kami memang dari awal optimis. Karena kita punya data yang cukup,” tutur Kuasa Hukum Marvey J. Dangeubun, S.H, M.H.

Dia mengatakan, dalam permohonan Pemohon hanya terfokus pada 12 distrik dan mereka hanya bicara di D Hasil, tidak berbicara di C Hasil dan TPS. Makanya, dilanjutkan untuk pembuktian hari ini.

“Isu utama yang diangkat kedua paslon sebenarnya sama. Pertama, pelanggaran Pasal 71 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kedua, penggunaan hak pilih yang 100 persen. Itu semua kami bantah. Pertama, Johannes Rettob pada saat dia dilantik atau diangkat sebagai Plt Bupati Mimika tanggal 24 April 2024 untuk kedua kali sebagai Plt, dia tidak pernah melakukan mutasi. Bahkan tidak pernah mengeluarkan SK untuk rotasi pegawai. Fakta di lapangan terjadi bahwa ada petikan SK mutasi yang ditandatangani oleh Pj Sekda Kabupaten Mimika dan ini sudah terkonfirmasi melalui surat. Beliau mengatakan itu kekeliruan. Kemudian sudah dibatalkan melalui SK pembatalannya,” tutur Dangeubun.

Kedua, kata Dangeubun, telah ada investigasi yang dilakukan langsung oleh Inspektorat Papua Tengah. Terbukti, bahwa tidak ada mutasi itu. Jadi ini sudah “clear”.

Dalam persidangan, pihak Johannes Rettob juga menghadirkan saksi fakta. Dan terkonfirmasi bahwa mereka yang disebut dimutasi ternyata tetap menduduki jabatan mereka, bahkan sampai hari ini. Jadi dalil pemohon terbantahkan.

“Menyangkut pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), dia mengatakan, animo masyarakat Mimika untuk datang ke TPS sangat luar biasa. Ini terjadi juga saat Pilgub. Jadi kita tidak boleh terlalu heran. Tidak semua TPS kami menang. Ada juga TPS di mana kami kalah. Jadi, terlihat bahwa tidak ada TSM. Selain itu, ada kekeliruan cara menghitung 2,5 persen. Kekeliruan ini sangat fatal. Mereka menjumlahkan dan mengalikan 2,5 persen itu dengan DPT yang ada di distrik, padahal keputusan KPU tentang hal ini, yaitu penjumlahan 2,5 persen surat suara cadangan itu harus dijumlahkan di tingkat TPS,” ujar Marvey Dangeubun.

Dari keterangan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya, Marvey Dangeubun optimis Johannes Rettob dan Emanuel Kemong akan melangkah mulus.**(Rika)